
JAYAPURA – Sebanyak 1028 batang kayu yang disinyalir illegal, Kamis (27/6) malam diamankan oleh prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH. Seribu lebih kayu ini dicurigai bermasalah sebab ketika diperiksa ternyata sopir yang mengangkut tak bisa menunjukkan bukti surat-surat. Saat itu juga truk dan kayu yang melintas dicegat kemudian disita. Kayu illegal jenis kayu besi ini diambil dari hutan di Kampung Pitewi Kabupaten Keerom.
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) menjelaskan bahwa ini merupakan temuan yang kesekian kalinya oleh personel Satgas dan langsung diserahkan ke dinas kehutanan untuk dicek kelengkapan berkas perjalannya.
Erwin menjelaskan kronologisnya dimana personel Pos Kout Km 31 yang dipimpin oleh Letda Inf Eka Deny melaksanakan sweeping di depan Pos dan tak lama melintas truk kayu di Pos Km 31. Setelah dicek ternyata tak lengkap. “Ini kesekian kalinya dimana bulan Mei lalu kami juga mengamankan 50 batang kayu illegal,” ujar Erwin dalam rilisnya, Jumat (28/6) siang kemarin.
Kata Erwin jalan poros Kota Jayapura-Kabupaten Keerom memang menjadi satu-satunya jalan lintas yang dapat dilalui sehingga Ia selalu memerintahkan jajaran yang berada di jalan poros untuk aktif melaksanakan sweeping mencegah peredaran kayu-kayu illegal.
“Saat diamankan dan dimintai dokumen resminya, pengemudi atas nama Mahmudin (49) dan penumpang Syarif (37) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari bawaan 1028 batang (18 Kubik) jenis kayu besi sehingga kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Mayor Inf Erwin Iswari juga sangat menyayangkan karena ada oknum pelaku penebangan liar hutan-hutan di Papua yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem alam namun hingga kini terus terjadi dan tak sebanding dengan upaya reboisasi.
“Ini tugas kami untuk terus melakukan sweeping dan pencegahan beredarnya kayu-kayu illegal,” imbuhnya. (ade/gin)