Kapolsek Sota Ipda Yustus Maudul, SE, M.Si bersama Tripika Distrik Sota saat bersama dengan 12 penimbun BBM Solar yang diberikan Restorasi Justrice (RJ) atas 2,180 ton BBM yang ditimbun dan sempat diamankan polisi. (FOTO: Yustus for Cepos)
MERAUKE – Sebanyak 12 penimbun BBM subsidi yang sempat diamankan Polsek Sota beberapa waktu lalu akhirnya, didilakukan pendekatan Restotasi Justice (RJ) terhadap keempat penimbun BBM Solar tersebut.
Diketahui, beberapa waktu lalu Polsek Sota melakukan penertiban terhadap BBM Subsidi di wilayah hukum Polsek Sota. Alhasil dalam penertiban tersebut, sebanyak 12 penimbun BBM subsidi Solar berhasil diungkap jajaran Polsek Sota. Dari 12 orang tersebut, 4 diantaranya berhasil diamankan barang bukti berupa Solar dengan total 2,180 ton. Sedangkan 8 penimbun lainnya, tidak lagi didapatkan barang bukti berupa solar, tapi hanya tempat penampungan seperti jeringen.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Sota Ipda Yustus Maudul, SE, M.Si ditemui saat berada di Merauke, Sabtu (11/3) mengungkapkan, pihaknya mengembalikan BBM Solar sebanyak 2.180 ton tersebut kepada keempat orang tersebut dengan catatan mereka menjual ke masyarakat sama dengan harga yang ada di SPBU yaitu sama dengan harga subsidi pemerintah sebesar Rp 6.800 per liter. Sementara selama ini, para penimbun BBM Solar subsidi tersebut menjualnya kembali dengan harga Rp 9.000-11.000 perliternya.
Selain itu, lanjut dia, ke-12 orang tersebut membuat surat pernyataan di atas materai Rp 10.000 untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan apabila kedapatan lagi melakukan penimbunan BBM Solar subsidi, maka akan diproses hukum.
Menurutnya, BBM Solar tersebut dikembalikan sejak 7 Maret dan akan dijual sampai 14 Maret 2023 dan apabila di atas tanggal tersebut masih kedapatan menimbun dan menjual BBM Solar subsidi maka akan diproses hukum lebih lanjut.(ulo/tho)