MERAUKE- Di momen peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, sebanyak 228 warga lembaga pemasyarakatan Klas IIB Meauke mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidananya dari pemerintah.
Penyerahan remisi ini dilakukan oleh Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd, kemarin. Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Jimreves E.S Muloke, SH, menjelaskan bahwa saat ini Lapas Merauke menampung sebanyak 352 warga binaan yang terdiri dari 282 Narapidana dan 70 tahanan.
Untuk Narapidana dengan rincian narapidana dewasa sebanyak 270 orang, narapidana perempuan dewasa sebanyak 9 orang dan anak 2 orang. Sementara untuk tahanan, laki-laki dewasa sebanyak 66 orang, rahanan perempuan dewasa sebanyak 3 orang dan anak-anak 1 orang. “Terjadi over kapasitas sebanyak 33 orang saat ini,” jelasnya.
Sementara untuk yang mendapatkan remisi sebanyak 228 orang tersebut mulai dari remisi 1 bulan, 1,5 bulan, 2 bulan, 3 bulan sampai 6 bulan. ‘’Dua warga binaan bebas murni hari ini setelah mendapatkan remisi,’’ jelasnya. (ulo/tri)