MERAUKE – Hingga Kamis (12/8) kemarin, tercatat 42 unit kendaraan roda dua dari total 48 kendaraan, belum diambil pemiliknya. “Sampai hari ini, masih ada 42 kendaraan roda dua yang belum diambil pemiliknya,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK kepada media ini ditemui, Kamis (12/8).
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa diantara 42 unit motor yang tersisa tersebut ada yang STNK dan BPKB lengkap, namun belum selesaikan pajaknya. Sehingga ketika jalan di jalan raya tetap tetap saja kendaraan ilegal. “Tapi ada juga yang tidak sesuai nomor rangka. Itu sudah jelas bodong. Begitu juga kalau hanya STNK tidak ada BPKB berarti bodong. Kemungkinan kendaraan-kendaraan tersebut dari kejahatan sebelumnya,” katanya.
Ditambahkan bahwa para pemilik dari kendaraan tersebut yang sudah dipanggil dan dilakukan klarifikasi. “Lebih dari 10 orang kita panggil dan klarifikasi,” katanya.
Secara terpisah, Kasat Lantas AKP Dian Novita Pitersz, SIK, menjelaskan bahwa pihaknya dari Satlantas membantu Reskrim untuk sinkronisasi dan identifikasi apakah kendaraan-kendaraan tersebut sama antara nomor mesin dengan STNK dan BPKB. ‘’Kalau STNK dan BPKB sama dengan nomor mesin maka kita arahkan untuk dikeluarkan dan dikembalikan,’’ terangnya. (ulo/tri)