Kepala BPJS Tenaga Kerja Merauke Alamsyah Ali
MERAUKE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Merauke membayarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Sugeng, Nelayan asal Kabupaten Merauke yang tewas tertembak oleh di PNG tahun 2022 lalu. Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Beasiswa dari BPJS Tenaga Kerja kepada ahli waris tersebut sebesar Rp 119,5 juta, Jumat (17/2).
JKK yang dibayarkan tersebut terdiri dari Rp 118 juta dan beasiswa sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu, BPJS Tenaga Kerja juga membayarkan JKM kepada ahli waris dari Wilhelmus Rembe yang merupakan honorer Pemkab Merauke sebesar Rp 42 juta dan JKM kepada ahli waris dari Willem Uborius Mahuze sebesar Rp 82,712 juta. Pembayaran ini dilakukan disela-sela kunjungan Komisi IX DPR RI ke Merauke.
Kepala BPJS Tenaga Kerja Merauke Alamsyah Ali mengatakan bahwa jumlah klaim yang dibayarkan di tahuun 2022 mulai Januari sampai Desember 2022 sebesar Rp 51 miliar. Sementara di awal tahun 2023 ini, mengaku belum merekap berapa klaim yang sudah dibayarkan. ‘’Tentunya, ada peningkatan klaim dibandingkan bulan yang sama di tahun 2022. Karena yang keluar dan berhenti bekerja namun belum dicairkan, kami hubungi untuk segera dicairkan supaya manfaatnya segera dirasakan,’’ terangnya.
Dikatakan pembayaran yang dilakukan tersebut secara simbolis, dimana ada dari waris honorer atau tenaga kontrak yang meninggal dunia. Dimana honorer atau tenaga kontrak tersebut sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. ‘Melalui forum ini kami menyampiakan adanya dukungan dari pemerintah Kabupaten Merauke dan Pemerintah Provinsi Selatan agar seluruh pekerja yang ada di Papua Selatan mulai Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat agar terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja,’’ pintanya.
Alamsyah Ali menjelaskan, dari 4 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Selatan, baru 2 kabupaten yang mendaftarkan honorernya atau pengawai kontrak sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Sedangkan Kabupaten Mappi dan Asmat belum mendaftarkan tenaga honorernya atau tenaga kontraknya sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Padahal, kepesertaan ini sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada para pekerja ketika ada sesuatu yang tidak diinginkan dalam melaksanakan tugasnya sebagai honorer atau tenaga kontrak. (ulo/wen)