
MERAUKE- Setelah digembok selama kurang lebih 3 minggu yang menyebabkan pembangunan gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke terhenti, Kamis (19/9) kemarin gembok pintu masuk keluar tersebut akhirya dibuka. Ini setelah melalui pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan pemilik hak ulayat dan Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Merauke.
Gembok pintu masuk keluar ini dibuka langsung oleh pemilik hak ulayat Moses Gebze disaksikan oleh Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Merauke. Meski pintu dibuka, namun antribut sasi yang ditanam pada pintu masuk maupun yang ada di dalam lokasi pembangunan gedung tersebut tidak boleh dicabut. Sasi baru bisa dibuka apabila sudah ada kesepakatan dan pembayaran antara pemerintah dan pemelik hak ulayat.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Johanes Tato mengungkapkan bahwa pembukaan pintu pagar untuk pekerjaan dapat dilanjutkan ini adalah salah satu bentuk kerja sama antara pemerintah dengan pemilik hak ulayat dengan LMA dan semua pemilik tanah bahwa ini adalah untuk kepentingan umum.
“Sehingga beliau dengan keluarga disaksikan Ketua LMA Kabupaten Merauke kunci untuk kerja bisa dibuka. Tapi sasi sebagai simbol adat tidak boleh dibuka,’’ jelasnya.
Atas dibukanya gembok ini, Johanes Tato atas nama pemerintah Kabupaten Merauke menyampaikan terima kasih kepada pemilik hak ulayat dan LMA atas kerja sama dan kebersamaan membangun daerah ini.
Ketua LMA Kabupaten Merauke Frederikus Wanim Mahuze mengatakan pihaknya datang mengawal pemilik hak ulayat Moses Gebze untuk membuka pintu pagar agar aktivitas pembangunan tetap bisa berjalan. ‘’Tapi proses menyangkut tuntutan ganti rugi tanah ini akan tetap kami kawal kepada pemerintah untuk besok dapat diselesaikan sesuai apa yang diharapkan,’’ katanya.
Selain itu, lanjut Frederikus Mahuze bahwa pembangunan ini adalah untuk kepentingan masyarakat Merauke sehingga perlu ada dukungan dari LMA sebagai masyarakat pemilik ulayat. ‘’Kami juga sampaikan apresiasi kepada pemerintah bahwa bangunan ini harus tetap diselesaikan sesuai apa yang diharapkan,’’ jelasnya.
Sementara itu, pemilik hak ulayat Moses Gebze mengaku cukup bangga dengan kebersamaan antara pemeirntah dan masyarakat untuk membangun tanah ini. ‘’Pemerintah juga harus memperhatikan apa yang menjadi hak-hak dari masyarakat adat seperti ini,’’ jelasnya. Moses menambahkan bahwa tuntutan yang diajukan pihaknya adalah sebesar Rp 5 miliar. (ulo/tri)