Akhirnya, Gembok Lokasi Pembangunan Gedung Dinas Pendidikan Dibuka

By
Pemilik hak ulayat Moses Gebze saat membuka gembok pintu  pagar masuk keluar lokasi pembangunan  gedung Kantor  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke,  Kamis (19/9).   (FOTO : Sulo/Cepos  )

MERAUKE- Setelah digembok selama kurang lebih 3 minggu  yang menyebabkan  pembangunan gedung Kantor  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke  terhenti, Kamis  (19/9) kemarin  gembok  pintu  masuk keluar  tersebut akhirya dibuka. Ini setelah melalui  pendekatan  yang dilakukan oleh  pemerintah  dengan pemilik  hak ulayat dan  Lembaga Masyarakat Adat   Kabupaten Merauke.  

  Gembok   pintu masuk keluar   ini dibuka  langsung  oleh pemilik hak ulayat  Moses Gebze disaksikan  oleh   Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten  Merauke. Meski   pintu dibuka, namun antribut   sasi yang ditanam  pada  pintu  masuk maupun  yang ada di dalam lokasi  pembangunan gedung tersebut  tidak boleh dicabut. Sasi baru bisa dibuka  apabila  sudah ada kesepakatan dan pembayaran antara pemerintah dan pemelik hak ulayat.

    Kepala Bidang  Cipta Karya   Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Johanes Tato mengungkapkan bahwa  pembukaan  pintu pagar  untuk  pekerjaan dapat dilanjutkan  ini adalah salah satu  bentuk kerja sama antara pemerintah  dengan pemilik hak ulayat dengan LMA  dan semua pemilik tanah  bahwa ini adalah untuk kepentingan umum.      

  “Sehingga  beliau dengan keluarga  disaksikan Ketua LMA Kabupaten Merauke  kunci untuk kerja bisa dibuka. Tapi sasi   sebagai simbol adat   tidak boleh dibuka,’’ jelasnya. 

    Atas   dibukanya gembok  ini, Johanes Tato atas nama pemerintah  Kabupaten Merauke menyampaikan   terima  kasih  kepada  pemilik hak ulayat dan LMA atas kerja sama dan kebersamaan   membangun  daerah ini. 

  Ketua LMA Kabupaten Merauke Frederikus  Wanim Mahuze   mengatakan  pihaknya   datang mengawal pemilik hak ulayat Moses Gebze  untuk membuka pintu pagar   agar aktivitas  pembangunan   tetap bisa berjalan. ‘’Tapi proses menyangkut  tuntutan   ganti  rugi tanah ini akan tetap kami kawal  kepada pemerintah  untuk besok  dapat diselesaikan sesuai apa yang diharapkan,’’ katanya. 

    Selain itu, lanjut   Frederikus  Mahuze   bahwa  pembangunan   ini adalah untuk kepentingan masyarakat  Merauke sehingga perlu ada dukungan dari LMA sebagai  masyarakat pemilik   ulayat. ‘’Kami juga sampaikan apresiasi  kepada pemerintah bahwa   bangunan  ini  harus tetap diselesaikan sesuai apa yang diharapkan,’’ jelasnya. 

   Sementara itu, pemilik hak ulayat Moses Gebze mengaku cukup bangga dengan kebersamaan antara pemeirntah dan masyarakat untuk membangun tanah ini. ‘’Pemerintah juga harus memperhatikan apa yang menjadi    hak-hak dari masyarakat adat seperti ini,’’  jelasnya. Moses    menambahkan  bahwa tuntutan   yang diajukan  pihaknya adalah sebesar Rp 5 miliar. (ulo/tri)  

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: