
MERAUKE – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH mengingatkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati (Bacalon) yang akan maju sebagai calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Merauke 2020 untuk segera menunjuk operator dengan membawa profil bacalon dan surat mandat ke KPU Merauke.
Penggunaan operator pasangan Bacalon bupati ini karena rekapan dokumen dukungan dari masyarakat kepada setiap bacalon bupati dan wakil bupati tersebut harus diinput dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). ‘’Jadi ada aplikasi silon yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi. Dan aplikasi Silon ini wajib dilakukan oleh setiap pasangan bacalon bupati dan wakil bupati Merauke,’’ kata Ketua KPU Merauke Theresia Mahuze saat membuka sosialisasi PKPU Nomor 18 tahun 2019, di Swiss belhotel Merauke, Senin (16/12).
Theresia Mahuze menjelaskan bahwa aplikasi Silon yang diberikan tersebut adalah offline, sehingga ketika di daerah yang tidak ada jaringan internet maka akan diinput dengan aplikasi offline. ‘’Nanti saat berada di daerah atau wilayah yang ada jaringan internetnya, barulah data tersebut dikirim ke dalam Silon,’’ terangnya.
Theresia Mahuze menjelaskan bahwa PKPU Nomor 18 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 16 tahun 2019. Namun perubahannya tidak terlalu signifikan. ‘’Hanya beberapa perubahan terkait dengan tahapan, program dan tahapan hanya beberapa point saja. Yaitu tahapan penyerahan dokumen dan pengumuman untuk calon persorangan. Jadi perubahannya di itu,’’ jelasnya.
Dikatakan, pada PKPU lama, tahapan pengumuman dan penyerahan dukungan dilaksanakan dilaksanakan 25 November sampai 8 Desember. Dan untuk penyerahan dokumen perseorangan dilakukan pada 11 Desember ssampai 5 Maret 2020.
“Sementara dalam PKPU yang baru untuk pengumuman penyerahan dokumen pada 3-16 Desember 2019. Dimana ini sudah kami umumkan selama 14 hari,’’ terangnya.
Untuk calon perseorangan Kabupatern Merauke, total dukungan dari masyarakat yang wajib dipenuhi adalah 14.853 masyarakat dengan menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Dukcapil yang tersebar minimal di 11 dari 20 distrik yang ada di Kabupaten Merauke.(ulo/tri)