Bacalon Perseorangan Diingatkan Segera Tunjuk Operator

By
Pengurus Parpol dan masyarakat  umum saat mengikuti  sosialisasi  terkait dengan Peraturan  KPU Nomor 18 tahun 2019  di swiss belhotel Merauke, Senin (16/12). (foto: Sulo/Cepos)

MERAUKE – Ketua  Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH  mengingatkan pasangan bakal  calon bupati dan  wakil bupati    (Bacalon)  yang akan   maju   sebagai  calon perseorangan  pada Pemilihan  Kepala Daerah  (Pilkada) Kabupaten   Merauke  2020  untuk segera  menunjuk  operator  dengan membawa   profil   bacalon dan surat mandat ke KPU  Merauke.   

  Penggunaan operator   pasangan Bacalon bupati ini karena    rekapan  dokumen dukungan  dari masyarakat   kepada  setiap bacalon  bupati dan wakil bupati  tersebut  harus diinput dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).  ‘’Jadi ada aplikasi  silon yang akan digunakan  untuk melakukan   verifikasi.   Dan aplikasi  Silon ini wajib  dilakukan oleh setiap  pasangan bacalon bupati dan wakil bupati  Merauke,’’ kata   Ketua  KPU Merauke  Theresia Mahuze saat membuka  sosialisasi  PKPU Nomor 18 tahun 2019, di  Swiss belhotel  Merauke,  Senin (16/12).   

  Theresia Mahuze menjelaskan  bahwa aplikasi Silon yang  diberikan tersebut adalah   offline, sehingga  ketika di daerah yang    tidak ada  jaringan  internet maka  akan diinput dengan aplikasi offline. ‘’Nanti saat berada di  daerah atau wilayah yang   ada   jaringan internetnya, barulah data tersebut  dikirim ke dalam Silon,’’ terangnya. 

   Theresia Mahuze   menjelaskan bahwa PKPU  Nomor 18  tahun 2019 yang merupakan  perubahan dari PKPU  Nomor 16 tahun 2019. Namun  perubahannya   tidak terlalu  signifikan. ‘’Hanya beberapa   perubahan   terkait dengan tahapan, program dan tahapan hanya beberapa  point saja. Yaitu tahapan  penyerahan dokumen dan  pengumuman   untuk calon persorangan. Jadi perubahannya di itu,’’ jelasnya.

   Dikatakan, pada PKPU lama, tahapan pengumuman dan  penyerahan dukungan  dilaksanakan dilaksanakan 25 November sampai 8 Desember. Dan untuk penyerahan  dokumen   perseorangan  dilakukan pada 11 Desember ssampai  5 Maret 2020. 

  “Sementara  dalam PKPU yang baru  untuk   pengumuman    penyerahan dokumen  pada 3-16 Desember 2019.   Dimana ini sudah kami   umumkan selama 14 hari,’’ terangnya.

    Untuk   calon  perseorangan Kabupatern Merauke, total   dukungan    dari masyarakat   yang wajib  dipenuhi  adalah 14.853  masyarakat  dengan menggunakan  KTP elektronik  atau surat keterangan (Suket) dari Dukcapil   yang tersebar minimal di 11  dari 20 distrik  yang ada di Kabupaten  Merauke.(ulo/tri)   

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: