
MERAUKE- Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH menengaskan Bantuan Sosial dan Hibah sangat rawan untuk dikorupsi. ‘’Kalau paling rawan diselewengkan atau terjadinya tindak pidana korupsi adalah bantuan sosial dan hibah,’’ kata Lukas Alexander Sinuraya, SH, kepada wartawan seusai menjadi Irup Hari Bakti Adhyaksa ke-59, di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (22/7), kemarin.
Karena Bansos dan Hibah sangat rawan diselewengkan, maka menurut Kajari, pemberian bantuan sosial dan hibah tersebut harus dilakukan secara cermat dan tepat kepada sasaran untuk menghindari terjadinya penyelewenangan.
Diakui Kajari bahwa selama ini peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke masih sangat kurang. Itu dilihat dari masih kurangnya masyarakat yang memberikan laporan adanya suatu tindak pidana korupsi tersebut.
‘’Kalau apakah ada indikasi korupsi di 4 kabupaten, saya pastikan bahwa itu ada. Kami juga sampaikan bahwa ada beberapa perkara yang sedang kita tangani saat sekarang ini,” tandas Kajari.
Ditanya soal dana desa apakah sudah ada yang ditangani Kejaksaan Negeri Merauke, Kajari menjelaskan bahwa selama ini belum ada. Namun beberapa saat belakangan ini, sudah ada laporan yang masuk dan pihaknya sedang menelaah.’’Kurang lebih 4 hari lalu ada laporan ada tentang dugaan penyalagunaan dana desa dan itu masih dalam telaah kita,’’ jelasnya.
Sedangkan untuk penyelamatan uang negara dalam kurun waktu satu tahun ini, menurut Kajari kurang lebih Rp 1,4 miliar yang bisa diselematkan. Pertama dari Raskin, pengadaan sarana lingkungan hidup Kabupaten Mappi dan ada juga Dukcapil dari Asmat. ‘’Kalau totalnya, kurang lebih Rp 1,4 miliar kita selamatkan,’’ tandasnya.
Upacara peringatan Hari Bakti Bhayangkara ke-59 dihadiri bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si dan Bupati Mappi KristosimusYohanes Agawemu, Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, Dandim 1707 Merauke dan sejumlah penjabat lainnya. Pada kesempatan itu pula, juga dilakukan pemberian tanda kehormatan Satya Lencana karya 20 tahun dan 10 tahun dari Presiden Republik Indonesia kepada 6 jaksa dan pegawai kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan tanda kehormatan ini diserahkan Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH. (ulo/tri)