
MERAUKE-Barang Bukti (BB) berupa satu unit truk pengangkut kayu bersama barang bukti kayu olahan sebanyak 124 batang yang ada di atas truk tersebut tinggal menunggu eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Pasalnya, banding yang dilakukan oleh terdakwa H. Pakitta ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura atas putusan Pengadilan Negeri Merauke ditolak oleh Pengadilan Tinggi Papua.
‘Putusannya sudah turun dimana dalam amar putusan Hakim pengadilan Tinggi itu menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Merauke,’’ kata Sabungan Pakpahan, ketika ditemui media ini, Kamis (5/12).
Menurut Sabungan Pakpahan, putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena terdakwa tidak melakukan kasasi. Karena waktu yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi tidak lagi digunakan terdakwa untuk kasasi ke Mahkamah Agung. “Jadi tinggal menunggu eksekusi dari Kejaksaan,’’ jelasnya.
Sabungan Pakpahan sendiri mengaku amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut belum disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum. “Ya dalam waktu dekat ini, amar putusan Pengadilan Tinggi akan kita teruskan ke Kejaksaan,” terangnya.
Diketahui, pada putusan Pengadilan Negeri Merauke, terdakwa H. Pakitta dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran UU Kehutanan tersebut, sehingga ia dijatuhi hukuman selama 1 tahun denda Rp 300 juta dan apabila tidak memiliki uang untuk membayar denda maka diganti dengan penjara kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, barang bukti berupa 1 unit truk dan kayu olahan sebanyak 124 batang yang ada di atas truk tersebut dirampas untuk negara. Kasus ini berawal saat mobil truk tersebut mengangkut 124 batang kayu olahan milik terdakwa dari Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke dan berhasil ditangkap pihak Dinas Kehutanan Provinsi Papua sekitar jalan Kali Maro Merauke, perumahan Veteran saat sedang menuju jalan Kuprik, Kelapa Lima Merauke. Ketika dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut tidak memiliki dokumen yang sah, sehingga kayu olahan bersama truk digiring kemudian disita dan diproses hukum. (ulo/tri)