Beli Rumah Petak, Seorang Warga Tertipu Rp 100 Juta Lebih

By

MERAUKE- Karena merasa telah ditipu, seorang warga di Merauke berinisial SG terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan ke Polisi oleh Jamia sebagai korban dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke,  Senin (9/8).  

  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasubag Humas  AKP Ariffin, S.Sos membenarkan laporan polisi itu. Berdasarkan laporan dari pelapor atau korban, kata Kasubag Humas, kasus ini berawal dari tahun 2015 saat terlapor SG mendatangi pelapor di rumah sewa milik terlapor di  Jalan Prajurit Gang 5, dan menawarkan untuk menjual rumah yang ditempati pelapor sebesar Rp 70 juta  dengan kesepakatan pelapor mencicil selama 3  tahun. 

   Sekitar tahun 2017, pelapor melunasi  pembayaran 1 petak rumah sewa yang ditempati pelapor. Sekitar tahun 2018,  terlapor kembali menawarkan 1  petak rumah sewa yang berada di samping rumah pelapor dengan harga Rp 70 juta dengan uang muka awal sebesar Rp 15 juta dan lunas sekitar tahun 2019. 

  Setelah lunas, pelapor meminta sertifikat untuk dipisahkan menjadi milik pelapor. Tetapi  terlapor berkata kalau sertifikat ada digadaikan di Bank Mandiri Cabang Merauke. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Merauke No : 11/Pdt.G/2021/PN.Mrk tanggal 14 Juli 2021, tanah dan bangunan tersebut milik Ibu Elisabeth Lishinta. Karena merasa dirugikan dengan kerugian material Rp 140 juta,  selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polres Merauke untuk membuat laporan polisi guna proses hukum. “Kasus ini sementara dalam proses penyelidikan,” tandasnya. (ulo/tri)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News