Theresia Mahuze, SH (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Hingga hari keempat pendaftaran bakal calon legeslatif, belum ada yang mendaftar ke KPU Kabupaten Merauke baik untuk DPRD Merauke maupun DPR Provinsi Papua Selatan.
Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze, SH, saat ditemui media ini mengungkapkan, sesuai dengan tahapan jadwal, pendaftaran dilakukan mulai 1-14 Mei 2023. ‘’Sesuai dengan tahapan jadwal, pendaftaran dilakukan mulai 1-14 Mei mendatang, namun belum ada satu partai politik peserta Pemilu yang datang mendaftar,’’ jelasnya.
KPU Kabupaten Merauke ungkap Theresia Mahuze, sudah meminta kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk memberikan surat pemberitahuan kepada KPU ketika akan datang mendaftar. ‘’Tapi sampai hari ini juga belum ada surat dari partai yang mengkonfirmasi untuk kedatangan mereka. Namun kami tetap stand by menunggu sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan,’’ terangnya.
Pendaftaran bakal calon legeslatif tersebut, jelas Theresia dilakukan oleh masing-maisng partai politik ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon). Dimana dokumen persyaratan pendaftaran tersebut diupload ke dalam Silon. Setelah Parpol mendaftar dan mengupload seluruh dokumen persyaratan ke dalam Silon tersebut, selanjutnya Parpol membawa formulir B pendaftaran bakal calon.
‘’Jadi yang dibawa sata mendaftar ke KPU hanya 2 yakni formulir B pendaftaran dan pengajuan bakal calon. Hanya 2 formulir yang mereka akan serakan ke kami KPU. Sementara seluruh dokumen persyaratan itu mereka upload terlebih dahulu ke dalam Silon. Jadi mereka tidak bawa lagi dokumen yang banyak-banyak ke KPU,”jelasnya. Tidak seperti dulu. Sekarang sudah melalui Silon sehingga seluruh dokumen itu diupload ke Silon, dan itu berlaku disemua tingkatan baik kabupaten, provinsi maupun untuk DPR RI.
Pendaftaran Bacaleg baik Kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan maupun untuk DPD RI dilakukan di Kantor KPU Kabupaten merauke, jalan Ahmad Yani Merauke. ‘’Untuk KPU Provinsi, kami sudah siapkan 1 ruangan tersendiri,’’ pungkasnya.(ulo/tho)