Belum Ada Bacalon Perseorangan Ambil Formulir dan Aplikasi Silon

By
Theresia Mahuze, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Merauke  telah mengumumkan program, jadwal dan tahapan  pemilihan  Kepala Daerah khususnya   untuk calon  perseorangan namun   hingga Rabu (18/12)  belum satupun bacalon  perseorangan yang    datang  mengambil formulir  dukungan  dan aplikasi  Silon ke KPU  Kabupaten Merauke. 

  “Ya,  kalau di luar  kita dengar ada banyak yang menyatakan mau maju sebagai calon perseorangan  tapi sampai sekarang   belum satupun yang datang mengambil formulir  dan aplikasi Silon,” kata Ketua KPU Kabupaten Merauke   Theresia Mahuze,  ditemui di ruang kerjanya,  Rabu (18/12).  

   Menurut Theresia Mahuze, bahwa   untuk calon  perseorangan  wajib untuk menggunakan aplikasi Silon. Karena itu, diharapkan kepada pasangan calon perseorangan untuk segera menunjuk   salah satu operator  yang disertai  dengan surat mandat dan profil pasangan calon.    “Kami memang sudah   buka pengumuman untuk penyerahan dokumen dukungan  untuk perseorangan namun sampai sekarang ini belum ada tim dari pasangan calon perseorangan,’’ katanya.

   Karena itu, menurut Theresia Mahuze, sifatnya  hanya menunggu saja adanya pasangan calon yang akan datang  untuk mengambil  formulir  dukungan  dan  aplikasi Silon  tersebut. Untuk aplikasi   Silon ini , menurut   Theresia Mahuze  ada dua, yakni aplikasi Silon yang  langsung terhubungan dengan internet untuk wilayah yang memiliki jaringan internet dan aplikasi   offline  untuk wilayah yang   jaringan  internetnya ada. 

  Namun, lanjut dia, seluruh   dukungan yang diberikan   masyarakat ke pasangan calon   perseorangan wajib dimasukan   ke dalam  aplikasi Silon  tersebut. Sebab,  nantinya  verifikasi akan dilakukan  lewat aplikasi  Silon tersebut. Diakui  Theresia Mahuze bahwa dibandingkan dengan aturan  lama dengan  aturan  baru, penyerahan dokumen   dukungan ke  KPU sangat mepet.   Karena  jadwal pengembalian   mulai dari  19-23 Februari. 

  “Kalau dilihat memang  sangat mepet. Tapi ini kami jalankan sesuai dengan  jadwal,” terangnya.   

  Theresia Mahuze juga mengingatkan bahwa  bagi pasangan bakal calon  perseorangan  apabila  dalam verifikasi ternyata  dinyatakan   tidak memenuhi syarat   maka dia tidak bisa  lagi   menggunakan Parpol. “Aturan sangat jelas. Bagi yang ingin maju perseorangan  apabila  nanti  dari hasil verifikasi tidak  lolos maka  dia  tidak bisa  lagi  maju dengan menggunakan Parpol,’’ pungkasnya. (ulo/tri)   

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: