
MERAUKE- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke telah mengumumkan program, jadwal dan tahapan pemilihan Kepala Daerah khususnya untuk calon perseorangan namun hingga Rabu (18/12) belum satupun bacalon perseorangan yang datang mengambil formulir dukungan dan aplikasi Silon ke KPU Kabupaten Merauke.
“Ya, kalau di luar kita dengar ada banyak yang menyatakan mau maju sebagai calon perseorangan tapi sampai sekarang belum satupun yang datang mengambil formulir dan aplikasi Silon,” kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/12).
Menurut Theresia Mahuze, bahwa untuk calon perseorangan wajib untuk menggunakan aplikasi Silon. Karena itu, diharapkan kepada pasangan calon perseorangan untuk segera menunjuk salah satu operator yang disertai dengan surat mandat dan profil pasangan calon. “Kami memang sudah buka pengumuman untuk penyerahan dokumen dukungan untuk perseorangan namun sampai sekarang ini belum ada tim dari pasangan calon perseorangan,’’ katanya.
Karena itu, menurut Theresia Mahuze, sifatnya hanya menunggu saja adanya pasangan calon yang akan datang untuk mengambil formulir dukungan dan aplikasi Silon tersebut. Untuk aplikasi Silon ini , menurut Theresia Mahuze ada dua, yakni aplikasi Silon yang langsung terhubungan dengan internet untuk wilayah yang memiliki jaringan internet dan aplikasi offline untuk wilayah yang jaringan internetnya ada.
Namun, lanjut dia, seluruh dukungan yang diberikan masyarakat ke pasangan calon perseorangan wajib dimasukan ke dalam aplikasi Silon tersebut. Sebab, nantinya verifikasi akan dilakukan lewat aplikasi Silon tersebut. Diakui Theresia Mahuze bahwa dibandingkan dengan aturan lama dengan aturan baru, penyerahan dokumen dukungan ke KPU sangat mepet. Karena jadwal pengembalian mulai dari 19-23 Februari.
“Kalau dilihat memang sangat mepet. Tapi ini kami jalankan sesuai dengan jadwal,” terangnya.
Theresia Mahuze juga mengingatkan bahwa bagi pasangan bakal calon perseorangan apabila dalam verifikasi ternyata dinyatakan tidak memenuhi syarat maka dia tidak bisa lagi menggunakan Parpol. “Aturan sangat jelas. Bagi yang ingin maju perseorangan apabila nanti dari hasil verifikasi tidak lolos maka dia tidak bisa lagi maju dengan menggunakan Parpol,’’ pungkasnya. (ulo/tri)