Berkas Kepala Kampung Umanderu Kembali Diserahkan ke Jaksa

By

MERAUKE – Berkas berita acara pemeriksaan  terhadap Kepala  Kampung Umanderu pada Distrik Kimaam VG (53)  kembali diserahkan Unit  Tindak   Pidana  Korupsi  Reskrim Polres Merauke ke Kejaksaan  Negeri Merauke, Senin (13/1). 

  Penyerahan  BAP kembali   ke Kejaksaan tersebut, setelah    pihak  Penyidik Tipikor  Polres Merauke melakukan perbaikan atas kekurangan   terhadap BAP sebelumnya. “BAP   terhadap kepala Kampung Umanderu tersebut sudah kita  serahkan kembali   ke Kejaksaan Negeri Merauke. Mudah-mudahan, berkasnya   bisa dinyatakan   lengkap,’’ kata  Kapolres Merauke  AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK, melalui  Kaur Bin Ops Reskrim Polres Merauke  Ipda Yulius Sitanggang ditemui, Senin     (13/1). 

   Sebelumnya,  BAP yang  diserahkan  ke Kejaksaan itu telah dikembalikan  oleh  pihak Kejaksaan negeri Merauke dengan  sejumlah petunjuk untuk dilengkapi. Setelah petunjuk tersebut dilengkapi, selanjutnya   pihak  Penyidik Tipikor   Polres  Merauke  menyerahkan kembali   berkas tersebut  untuk  diteliti  lebih lanjut lagi. 

  Kepala Kampung Umanderu  yang telah ditetapkan sebagai tersangka  korupsi   Dana Desa   Umanteru   tersebut  telah ditahan  oleh pihak penyidik Tipikor   Polres Merauke. Bahkan   penahananya telah diperpanjang  sejak 31 Dsesember -30 Januari mendatang. 

   Seperti   diketahui  Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam   tersebut diduga melakukan penyelewenangan  dana  Desa  untuk Kampung Umanderu yang diterima  oleh  Kampung Umanderu tahun 2016, 2017 dan 2018. Besarnya  kerugian negara  yang diduga dikorupsi  oleh VG sebesar Rp 1,82 miliar.   Atas  perbuatannya  tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman paling tinggi 20 tahun dan paling rendah 4 tahun penjara. (ulo/tri)  

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: