
MERAUKE – Berkas berita acara pemeriksaan terhadap Kepala Kampung Umanderu pada Distrik Kimaam VG (53) kembali diserahkan Unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (13/1).
Penyerahan BAP kembali ke Kejaksaan tersebut, setelah pihak Penyidik Tipikor Polres Merauke melakukan perbaikan atas kekurangan terhadap BAP sebelumnya. “BAP terhadap kepala Kampung Umanderu tersebut sudah kita serahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Merauke. Mudah-mudahan, berkasnya bisa dinyatakan lengkap,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, melalui Kaur Bin Ops Reskrim Polres Merauke Ipda Yulius Sitanggang ditemui, Senin (13/1).
Sebelumnya, BAP yang diserahkan ke Kejaksaan itu telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan negeri Merauke dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi. Setelah petunjuk tersebut dilengkapi, selanjutnya pihak Penyidik Tipikor Polres Merauke menyerahkan kembali berkas tersebut untuk diteliti lebih lanjut lagi.
Kepala Kampung Umanderu yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Umanteru tersebut telah ditahan oleh pihak penyidik Tipikor Polres Merauke. Bahkan penahananya telah diperpanjang sejak 31 Dsesember -30 Januari mendatang.
Seperti diketahui Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam tersebut diduga melakukan penyelewenangan dana Desa untuk Kampung Umanderu yang diterima oleh Kampung Umanderu tahun 2016, 2017 dan 2018. Besarnya kerugian negara yang diduga dikorupsi oleh VG sebesar Rp 1,82 miliar. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling tinggi 20 tahun dan paling rendah 4 tahun penjara. (ulo/tri)