Berkas Tersangka Pengedar Sabu Tujuh Paket Tahap Pertama ke Jaksa

By
AKP Subur Hartono ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE – Berkas tersangka   pengedar sabu berinisial  Ra  yang tak lain seorang  ibu rumah tangga  di Merauke  berinisial Ra  telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk diteliti lebih lanjut. 

   Kasat Narkoba  AKP Subur Hartono kepada wartawan, mengungkapkan,    bahwa penyerahan berkas   tersangka tahap pertama   tersebut dilakukan pihaknya minggu lalu. ‘’Berkasnya   tahap pertama sudah kita  serahkan  kepada kejaksaan minggu  lalu. Sekarang kita  tunggu  petunjuk selanjutnya dari  Kejaksaan,’’ tandas  Subur Hartono,  ditemui wartawan,  Senin (24/6).  

   Dijelaskan lebih lanjut  bahwa tersangka ditangkap  di sekitar Jalan Nowari pada  1 Mei 2019 lalu sekitar pukul 06.00 WIT. Saat itu  tersangka   sedang melakukan transaksi dengan seserang dengan  cara membuang  satu paket sabu  dalam bungkus rokok  sampoerna tersebut di sekitar gorong-gorong. 

  Polisi yang   sedang membuntuti tersangka langsung menangkap  tersangka  dan menyuruh  untuk mengambil barang yang dibuang  tersebut. Setelah  diambil   kembali,  tersangka kemudian  membuka  bungkus  rokok  tersebut yang ternyata adalah satu paket sabu.          “Selanjutnya, tersangka dibawa ke    rumah kostnya. Di sama, kami   menemukan 6 paket  Sabu lainnya yang siap diedarkan lagi,’’    jelas  Kasat Narkoba Subur Hartono. 

    Dari pemeriksaan  yang dilakukan  polisi, Tersangka  jelas Kasat Narkoba mendapatkan Rp 100.000  dari setiap paket yang dijualnya. “Ya itu pengakuannya bahwa dia  hanya mendapatkan keuntungan Rp 100.000 setiap paket.  Itu hak    dia. Karena yang dikejar  bukan  pada besarnya keuntungan  yang ia peroleh, namun  dia sebagai pengedar,’’ terangnya.   

    Tersangka sendiri, lanjut Kasat Narkoba telah tercatat   3 bulan sebagai pengedar  Narkoba jenis Sabu tersebut sejak yang   bersangkutan ditangkap. ‘’Untuk  bandar narkobanya  ini kita masih  melakukan penyelidikan. Karena  tersangka sendiri sepertinya masih  takut atau  masih  menyembunyikan sesuatu, dari mana   tersangka mendapatkan Sabu tersebut. 

  ‘’Tersangka kita jerat  Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News