
MERAUKE – Berkas tersangka pengedar sabu berinisial Ra yang tak lain seorang ibu rumah tangga di Merauke berinisial Ra telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk diteliti lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Subur Hartono kepada wartawan, mengungkapkan, bahwa penyerahan berkas tersangka tahap pertama tersebut dilakukan pihaknya minggu lalu. ‘’Berkasnya tahap pertama sudah kita serahkan kepada kejaksaan minggu lalu. Sekarang kita tunggu petunjuk selanjutnya dari Kejaksaan,’’ tandas Subur Hartono, ditemui wartawan, Senin (24/6).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa tersangka ditangkap di sekitar Jalan Nowari pada 1 Mei 2019 lalu sekitar pukul 06.00 WIT. Saat itu tersangka sedang melakukan transaksi dengan seserang dengan cara membuang satu paket sabu dalam bungkus rokok sampoerna tersebut di sekitar gorong-gorong.
Polisi yang sedang membuntuti tersangka langsung menangkap tersangka dan menyuruh untuk mengambil barang yang dibuang tersebut. Setelah diambil kembali, tersangka kemudian membuka bungkus rokok tersebut yang ternyata adalah satu paket sabu. “Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumah kostnya. Di sama, kami menemukan 6 paket Sabu lainnya yang siap diedarkan lagi,’’ jelas Kasat Narkoba Subur Hartono.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, Tersangka jelas Kasat Narkoba mendapatkan Rp 100.000 dari setiap paket yang dijualnya. “Ya itu pengakuannya bahwa dia hanya mendapatkan keuntungan Rp 100.000 setiap paket. Itu hak dia. Karena yang dikejar bukan pada besarnya keuntungan yang ia peroleh, namun dia sebagai pengedar,’’ terangnya.
Tersangka sendiri, lanjut Kasat Narkoba telah tercatat 3 bulan sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu tersebut sejak yang bersangkutan ditangkap. ‘’Untuk bandar narkobanya ini kita masih melakukan penyelidikan. Karena tersangka sendiri sepertinya masih takut atau masih menyembunyikan sesuatu, dari mana tersangka mendapatkan Sabu tersebut.
‘’Tersangka kita jerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ tambahnya. (ulo/tri)