Berkas Tiga Tersangka Sabu Tahap I

By

MERAUKE-Berkas pemeriksaan terhadap tiga tersangka Narkoba jenis Sabu masing-masing MM alias Rini, SAD dan AM diserahkan oleh Penyidik Narkotika Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke atau tahap I, pekan kemarin.
‘’Untuk berkas pemeriksaan ketiga tersangka Sabu tersebut tadi kita tahap I ke Kejaksaan Negeri Merauke,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, M.Hum, belum lama ini.
Dengan penyerahan berkas tahap I ini, jelas Kasat Narkoba, pihaknya menunggu kembali hasil penelitian terhadap BAP yang dikirimkan tersebut apakah langsung dinyatakan lengkap atau dikembalikan untuk dilengkapi (P.19). “Tentunya, kami menunggu penelitiannya,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, ketika tersangka tersebut diamankan bersama 2 orang lainnya pada 13 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 WIT, di depan Kantor Ekspedisi Agung Mulia Jasa Permai, Jalan Nowari, Kelurahan Karang Indah Merauke.
Namun dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, 2 orang lainnya yang diamankan tidak cukup bukti sebagai tersangka sehingga menjadi saksi dalam penangkapan Narkotika jenis Sabu tersebut.
Diketahui pula, dari penangkapan itu, Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Agya yang digunakan para tersangka untuk mengambil barang bukti Sabu yang berhasil diamankan, 1 paket berbentuk kotak yang berwarna coklat yang berisikan baju anak, daster, 1 botol minuman mineral, 7 paket Narkotika jenis sabu. Sabu tersabut didatangkan para pelaku dari Makassar melalui ekspedisi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News