BKD dan BPKP akan Lakukan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer

By

JAYAPURA – Tim dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan verifikasi dan validasi (Verval) data tenaga honorer se-Papua. Kegiatan ini direncakanan dilakukan selama sebulan.
Plh. Sekda Papua, Doren Wakerkwa menjelaskan, pelaksanaan verifikasi dan validasi ini dalam rangka memastikan kebenaran data honorer yang telah disampaikan Gubernur Papua kepada MenPan-RB pada Juni 2021 di Jakarta.
“Kami harap semua instansi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menyiapkan segala data yang diperlukan oleh tim verifkasi dan validasi,”ujarnya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Jumat (17/9).
Sementara itu, Staf Ahli MenPAN-RB Bidang Budaya Kerja, Teguh Widjanarko mengatakan, Verval data tenaga honorer Papua tidak boleh menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Contohnya, PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan lainnya.
“Termasuk Undang-Undang mengenai guru dan dosen dan Undang-Undang mengenai tenaga kesehatan. Itu yang perlu kita perhatikan,” kata Teguh.
Lanjutnya, ada beberapa hal yang akan dilakukan dalam pelaksanaan Verval, diantaranya memperhatikan analisa jabatan dan analisa beban kerja, ketersediaan APBD dan lainnya.
“Tentunya kita sepakat bahwa 20 persen diantaranya adalah tenaga administrasi dan syarat minimal ijazah SLTA dan usia paling tinggi 35 tahun pada 31 Agustus 2020,” tambahnya.
Lanjutnya, ada bukti-bukti lain juga yang perlu diperhatikan selama pelaksanaan Verval. Diantaranya bukti nomor tes peserta yang tidak lulus seleksi pada tahun 2013, pengangkatan sebagai tenaga kontrak yang ditandatangai oleh pejabat terkait, serta bukti pembiayaan dari APBD.
Proses validasi tetap pada kerangka 20.000 tenaga honorer. Sementara untuk CPNS mengacu pada Undang-Undang yakni harus usia 35 tahun ke bawah per 31 Agustus 2020. Sementara untuk P3K bisa umur lebih dari 35 tahun dan ada sistem pendaftaran serta seleksi yang nanti diatur oleh BKN. (ana/ary)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: