Para bendahara OPD saat mengikuti rekonsilisasi data dan iuran dengan BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Jumat (16/6), kemarin. (Foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Merauke melakukan rekonsilisasi data dan iuran dengan bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kabupaten Merauke, Jumat (16/6).
‘’Hari ini kita melakukan rekonsilisasi dengan para bendahara setiap OPD lingkup Pemkab Merauke. Kita mencocokan data kepesertaan dan iuran wajib pegawai masing-masing OPDyang ada di BPJS kesehatan. Kalau datanya sudah sama, maka iurannya dipastikan sama. Jadi kita saling mencocokan data. Masing-masing membuat data dan kita cocokan,’’ kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Hernawan Priyastomo, di Hotel Careinn Merauke, Jumat (16/6).
Rekonsiliasi ini, jelas Hernawan Priyastomo, khusus dilakukan untuk para bendahara setiap OPD lingkup Pemkab Merauke. Sedangkan untuk 3 kabupaten lainnya cakupan BPJS Kesehatan Cabang Merauke yakni Boven Digoel, Mappi dan Asmat dilakukan tim BPJS Kesehatan masing-masing kabupaten. ‘’Untuk Provinsi Papua Selatan, belum kita lakukan. Karena provinsi ini masih baru,’’’ jelasnya
Dikatakan, iuran wajib dari setiap ASN maupun honorer sudah disetorkan dengan baik dan lancar ke BPJS Kesehatan. Namun diamengharapkan agar setiap ada perubahan, misalnya penambahan anggota keluarga dari setiap ASN tersebut untuk segera dilaporkan agar tetap dapat terlayani baik oleh BPJS Kesehatan.
‘’Kasihan kalau tidak segera dilaporkan, karena yang ditanggung BPJS adalah sampai anak ketiga umur maksimal 21 tahun. Sampai anak ketiga, iuran yang dibayarkan tetap. Tapi jika ada anak yang berumur di atas 21 tahun, maka secara otomatis sistem keluarkan dari daftar.
Tapi, kalau anak yang berumur 21 tahun, tapi masih kuliah maka harus segera dilaporkan dengan menyertakan surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi dimana dia kuliah agar kepersertaannya diaktifkan kembali. Tapi, kalau sudah tidak kuliah maka bisa menjadi peserta mandiri atau kalau sudah kerja maka iuran kepesertaanya ditanggung oleh instansi atau perusahaan dimana dia bekerja,’’pungkasnya. (ulo/tho)