BPJS Kesehatan Lakukan Penyesuaian Iuran

By
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha saat memberikan keterangan pers  pada ngopi bareng dengan wartawan terkait  penyesuaian   iuran  BPJS Kesehatan  sehubungan terbitnya Perpres Nomor 75 tahun 2019, Kamis (31/10).  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  akan segera melakukan penyesuaian  iuran terkait dengan  terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia  nomor 75 tahun 2019  atas perubahan Prepres  Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha,   mengungkapkan,   bahwa dalam Perpres tersebut  terdapat beberapa penyesuaian   iuran yang  patut diketahui masyarakat. 

   Pertama  kategori peserta penerima bantuan iuran (PBI). Untuk peserta PBI  yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp 42.000  berlaku tertanggal 1 Agustus  2019.  Kemudian peserta   yang didaftarkan oleh pemerintah daerah  terdapat bantuan pendanaan  dari pemerintah pusat sebesar Rp 19.000 per orang per bulan untuk bulan pelayanan mulai 1 Agustus-31 Desember  2019. 

   Kemudian kategori peserta bukan penerima upah (PPU). Batas paling tinggi gaji atau upah perbulan  yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta  dengan komposisi  5 %  dari gaji atau upah perbulan dimana  4 persen dibayar  oleh pemberi kerja sedangkan 1 % dibayar pekerja.   

   Untuk kategori  ini, bagi peserta PPU  tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota  DPR, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran dimulai 1 Oktober 2019 . ‘’Bagi peserta  PPU tingkat daerah yang merupakan pejabat kepala daerah  dan wakail kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa,perangkat desa,  dan pekerja swasta  berlaku mulai 1 Januari 2020. Sedangkan peserta PPU  yang merupakan pekerja swasta  pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020,’’   terangnya.

   Lalu untuk iuran kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)  atau  peserta mandiri penyesuaian mulai  berlaku 1 Januari 2020  untuk kelas III menjadi  Rp 42.000, kelas II menjadi  Rp 110.000 dan untuk kelas I menjadi Rp 160.000. 

    Erfan Nugraha menjelaskan bahwa jika dilihat dari ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran    terbesar. Pemerintah, lanjut dia, masih  menanggung   73,63 persen dari total penyesuaian iuran yang  akan ditanggung  oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN. Penduduk  yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI dan Polri. Kontribusi   pemerintah tersebut sangat membantu  peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran mandiri tidak sebesar seharusnya. .    

   Ditambahkan Erfan bahwa    untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian tarif ini  hanya berdampak pada  pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta. ‘’Artinya, pekerja  dengan upah   dibawah nominal tersebut  tidak  terkena dampak,’’ tambahnya. (ulo/tri)    

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: