
MERAUKE-Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera melakukan penyesuaian iuran terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 atas perubahan Prepres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha, mengungkapkan, bahwa dalam Perpres tersebut terdapat beberapa penyesuaian iuran yang patut diketahui masyarakat.
Pertama kategori peserta penerima bantuan iuran (PBI). Untuk peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp 42.000 berlaku tertanggal 1 Agustus 2019. Kemudian peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah terdapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat sebesar Rp 19.000 per orang per bulan untuk bulan pelayanan mulai 1 Agustus-31 Desember 2019.
Kemudian kategori peserta bukan penerima upah (PPU). Batas paling tinggi gaji atau upah perbulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta dengan komposisi 5 % dari gaji atau upah perbulan dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja sedangkan 1 % dibayar pekerja.
Untuk kategori ini, bagi peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran dimulai 1 Oktober 2019 . ‘’Bagi peserta PPU tingkat daerah yang merupakan pejabat kepala daerah dan wakail kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa,perangkat desa, dan pekerja swasta berlaku mulai 1 Januari 2020. Sedangkan peserta PPU yang merupakan pekerja swasta pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020,’’ terangnya.
Lalu untuk iuran kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri penyesuaian mulai berlaku 1 Januari 2020 untuk kelas III menjadi Rp 42.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dan untuk kelas I menjadi Rp 160.000.
Erfan Nugraha menjelaskan bahwa jika dilihat dari ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah, lanjut dia, masih menanggung 73,63 persen dari total penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN. Penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran mandiri tidak sebesar seharusnya. .
Ditambahkan Erfan bahwa untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian tarif ini hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta. ‘’Artinya, pekerja dengan upah dibawah nominal tersebut tidak terkena dampak,’’ tambahnya. (ulo/tri)