
MERAUKE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke mulai melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD 2018 yang ditindaklanjuti dengan pembentukan 3 pansus menyikapi hasil temuan tersebut. Pemangilan dimulai dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke.
‘’Hari ini kita mengundang Inspentorat untuk sedikit mengklarifikasi rekomendasi dari BPK kepada bupati untuk selanjutnya bupati merekomendasikan kepada SKPD terkait dengan temuan-temuan dari BPK tersebut, sehingga tadi sudah dijelaskan oleh Inspektur dari sistem pengendalian ini memang ada temuan sebesar Rp 27 miliar dengan nilai yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 2,5 miliar lebih,’’ jelas Wakil Ketua II DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina, ketika ditemui, kemarin.
Menurutnya, dari Rp 27 miiar temuan tersebut hanya Rp 2,5 miliar yang wajib dikembalikan karena sebagian besar dari temuan itu menyangkut administrasi pertanggungjawaban yang belum dilengkapi.
Sementara dari sisi kepatuhan terhadap perundang-undangan, lanjut Benjamin Latumahina, yang direkomendasikan untuk pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 3 miliar lebih. Sehingga total yang dikembalikan baik dari system pengendalian maupun dari sisi kepatuhan terhadap perundang-undangan tersebut sebesar Rp 5,5 miliar lebih. (ulo/tri)