
MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke mulai melakukan penertiban terhadap aset milik Pemkab Merauke mulai dari tanah dan rumah dinas.
Kepala BPKAD Kabupaten Merauke Albertus Muyak, SE, M.Si mengungkapkan, di tahun 2019 pihaknya telah menargetkan melakukan penertiban terhadap aset tanah dan rumah sebanyak 300 dengan cara memasang pengumuman atau pemberitahuan di tanah atau rumah dinas tersebut jika tanah dan rumah dinas tersebut milik Pemerintah Kabupaten Merauke. Sedangkan sisanya akan dilanjutkan di tahun 2020.
“Untuk rumah dinas, ada beberapa golongan mulai dari rumah negara, kemudian rumah jabatan dan seterusnya,” tandasnya ditemui Senin (30/12).
Menurutnya, untuk tanah yang dipasang pemberitahuan atau pengumuman tersebut khusus untuk tanah-tanah Pemerintah Kabupaten Merauke yang sudah bersertifikat. ‘’Kemudian untuk rumah dinas, mereka yang secara sah oleh pemerintah ada surat izin penghuninya langsung ditempel pengumuman tersebut,’’ katanya.
Alberth mengaku akan menertibkan seluruh aset pemerintah daerah tersebut sampai kepada penghuni. ‘’Terutama saudara-saudara kita dari Asmat, Mappi dan Boven Digoel yang masih menempati rumah dinas Pemerintah Kabupaten Merauke tersebut,’’ katanya. (ulo/tri)