Bujuk Dua Mantan Wabup Merauke Kosongkan Rumdin

By
Drs Daniel Pauta   ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke   akan  melakukan upaya secara persuasif dan  kekeluargaan   kepada dua mantan  Wakil Bupati Merauke dr. Benyamin Simatupang, MPH dan  Drs Waryoto, M.Si yang hingga saat ini  masih  menempati rumah   dinas (Rumdin)  Pemerintah Kabupaten Merauke.

   Sekretaris  Daerah Kabupaten Merauke Drs Daniel Pauta mengungkapkan  bahwa  pihaknya sudah menyiapkan  surat   untuk dikirimkan  kepada kedua mantan wakil  bupati  Merauke tersebut untuk bisa mengosongkan  rumah dinas yang  masih ditempati  tersebut.

  ‘’Surat sudah  kita siapkan dan tinggal  kita  berikan kepada Pak Bupati  untuk ditandatangani. Setelah itu, kemudian kita serahkan surat tersebut kepada  kedua mantan wakil bupati tersebut,’’ tandas   Sekda Daniel Pauta,   di Merauke, Kamis  (27/6).

    Pengosongan  kedua rumah dinas yang masih ditempati  kedua mantan wakil bupati Merauke  tersebut, lanjut Sekda Daniel Pauta, merupakan rekomendasi dari   Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun  2018. Dimana, sampai saat ini Pemerintah masih melakukan sewa  rumah   untuk ditempati   oleh Wakil Bupati Merauke Sularso, SE saat ini. 

  Dimana oleh BPK, sewa  rumah  tersebut merupakan pemborosan uang negara karena ada rumah dinas dari pemerintah  daerah   yang masih ditempati  oleh mantan wakil bupati  Merauke tersebut. Karena itu, lanjut Sekda Daniel   Pauta,  dalam rekomendasi BPK  tersebut, pemerintah daerah dilarang  untuk mengalokasikan anggaran sewa  rumah  bagi wakil bupati  Merauke tahun 200 mendatang.    

     ’Mudah-mudahan  dengan surat  yang akan  kita berikan  ini, kedua rumah dinas   tersebut bisa segera di kosongkan. Karena kita sudah diingatkan dari BPK  untuk tidak menganggarkan lagi  rumah sewa  untuk Bapak Wakil Bupati mulai tahun 2020 besok,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: