
MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke akan melakukan upaya secara persuasif dan kekeluargaan kepada dua mantan Wakil Bupati Merauke dr. Benyamin Simatupang, MPH dan Drs Waryoto, M.Si yang hingga saat ini masih menempati rumah dinas (Rumdin) Pemerintah Kabupaten Merauke.
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Drs Daniel Pauta mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat untuk dikirimkan kepada kedua mantan wakil bupati Merauke tersebut untuk bisa mengosongkan rumah dinas yang masih ditempati tersebut.
‘’Surat sudah kita siapkan dan tinggal kita berikan kepada Pak Bupati untuk ditandatangani. Setelah itu, kemudian kita serahkan surat tersebut kepada kedua mantan wakil bupati tersebut,’’ tandas Sekda Daniel Pauta, di Merauke, Kamis (27/6).
Pengosongan kedua rumah dinas yang masih ditempati kedua mantan wakil bupati Merauke tersebut, lanjut Sekda Daniel Pauta, merupakan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018. Dimana, sampai saat ini Pemerintah masih melakukan sewa rumah untuk ditempati oleh Wakil Bupati Merauke Sularso, SE saat ini.
Dimana oleh BPK, sewa rumah tersebut merupakan pemborosan uang negara karena ada rumah dinas dari pemerintah daerah yang masih ditempati oleh mantan wakil bupati Merauke tersebut. Karena itu, lanjut Sekda Daniel Pauta, dalam rekomendasi BPK tersebut, pemerintah daerah dilarang untuk mengalokasikan anggaran sewa rumah bagi wakil bupati Merauke tahun 200 mendatang.
’Mudah-mudahan dengan surat yang akan kita berikan ini, kedua rumah dinas tersebut bisa segera di kosongkan. Karena kita sudah diingatkan dari BPK untuk tidak menganggarkan lagi rumah sewa untuk Bapak Wakil Bupati mulai tahun 2020 besok,’’ tandasnya. (ulo/tri)