
MERAUKE – Mulai 1 September 2019 mendatang, Pemerintah Kabupaten Merauke mulai memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik bagi setiap belanjaan baik di pasar, toko maupun swalayan yang ada di Merauke. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke Ir. Hj. Harmini, M.Si mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat maupun kepada para pengusaha yang ada di Merauke.
‘’Saat ini sosialisasi dalam bentuk banner tersebut kita pasang di sejumlah toko yang ada di Merauke,’’ tandas Harmini.
Harmini menjelaskan, dengan larangan penggunaan kantong plastik tersebut nantinya masyarakat diharuskan untuk membawa kantong sendiri dari rumah. ‘’Diharapkan masyarakat yang ingin belanja untuk membawa kantong dari rumah masing-masing. Tapi, kantong yang rama lingkungan. Kalau boleh jangan lagi bawa kantong plastik,’’ terangnya.
Meski larangan penggunaan plastik ini diberlakukan sejak 1 September, namun sanksi bagi masyarakat yang masih kedapatan menggunakan kantong plastik, karena Harmini baru akan diberlakukan pada tahun 2020 mendatang.
‘’Kalau yang ada sekarang sekaligus sebagai sosialisasi. Tapi sanksi tegasnya baru akan diberlakukan pada tahun 2020 mendatang,’’ jelasnya.
Larangan penggunaan kantong plastik ini, jelas Harmini agar lingkungan ke depan tidak tercemar dengan plastic, namun lebih ramah lingkungan. Sebab, penggunaan kantong plastik yang berlebihan akan merusak lingkungan. ‘’Karena plastik sulit terurai oleh bakteri,’’ tandasnya. (ulo/tri)