
MERAUKE- Cabuli anak di bawah umur, seorang pria berumur 23 tahun berinisial AW dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21, Selasa (19/11).
Kepala Seksi Pidana Umum Pieter Louw, SH, ditemui media ini beberapa saat setelah penyerahan berkas dan tersangka tersebut mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dari penyidik Unit TPA Reskrim Polres Merauke setelah berkas pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap.
‘’Tadi ada penyerahan tersangka dan itu sudah kami terima. Tersangka kami tahan 20 hari kedepan,’’ kata Kasi Pidum Pieter Louw.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, kasus cabul yang dilakukan tersangka ini terjadi 9 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 WIT di Jalan Seringgu Jaya. Sebelum kejadian, korban diantar oleh ibunya dimana tersangka tinggal untuk dititipkan. Saat korban masuk ke dalam rumah, tersangka baru selesai mandi dan saat itu berdiri di depan kamar mandi, sambil memanggil korban untuk mendekat.
Lalu tersangka menyuruh korban mencium alat kelamin tersangka. Karena takut, korban menuruti permintaan tersangka tersebut. Selanjutnya , pelaku mengorek-gorek alat kelamin korban dan saat itu korban mengatakan kepada tersangka tidak boleh. Lalu tersangka mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada mamanya. Apabila melapor, maka tersangka mengancam akan menampar mulut korban.
Atas perbuatannya tersebut, tandas Kasi Pidum Pieter Louw, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (20 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ulo/tri)