Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 23 Tahun Diserahkan ke Jaksa

By
Pieter Louw, SH  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Cabuli anak di bawah  umur,  seorang pria   berumur 23 tahun berinisial  AW  dilimpahkan   ke Jaksa Penuntut  Umum setelah berkasnya  dinyatakan lengkap atau P 21,    Selasa (19/11).  

  Kepala Seksi Pidana Umum  Pieter Louw, SH, ditemui media  ini  beberapa saat setelah penyerahan   berkas dan tersangka tersebut mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dari penyidik Unit  TPA  Reskrim Polres Merauke setelah berkas pemeriksaannya   sudah   dinyatakan lengkap. 

   ‘’Tadi ada  penyerahan  tersangka dan itu sudah kami terima. Tersangka kami tahan  20 hari kedepan,’’ kata   Kasi Pidum Pieter Louw. 

  Dikatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, kasus cabul yang dilakukan  tersangka ini terjadi 9 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 WIT di Jalan   Seringgu Jaya.  Sebelum kejadian, korban diantar oleh ibunya dimana  tersangka  tinggal  untuk dititipkan.  Saat korban  masuk  ke dalam rumah, tersangka baru selesai mandi dan saat itu  berdiri di depan kamar mandi, sambil memanggil korban  untuk mendekat. 

    Lalu  tersangka menyuruh  korban mencium alat kelamin tersangka. Karena   takut, korban menuruti permintaan tersangka  tersebut.  Selanjutnya , pelaku mengorek-gorek alat kelamin korban dan  saat itu  korban mengatakan kepada  tersangka tidak boleh.  Lalu  tersangka mengancam korban untuk  tidak melaporkan   kepada mamanya. Apabila   melapor, maka tersangka  mengancam akan menampar mulut korban. 

  Atas perbuatannya tersebut, tandas  Kasi Pidum Pieter Louw, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (20 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016  tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016  tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak. (ulo/tri)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: