Cegah CVPD, Karantina Merauke Musnahkan Bibit Jeruk Asal Ternate

By

Bibit jeruk asal Ternate yang dimusnahkan Karantina Pertanian Merauke dalam rangka mencegah penyakit  vein phloem degeneration atau CVPD, Jumat (19/5), kemarin. (FOTO:Sulo/Cepos) 

MERAUKE – Penyakit Citrus Vein Phloem Degeneration atau CVPD merupakan penyakit golongan bakteri yang penyebaran melalui benih, tunas mata tempel atau batang bawah yang terinfeksi melalui serangga vektor serangga Diaphorina Citri.

Penularan yang lebih besar mencapai  83% melalui benih tanaman jeruk sehingga memberikan kerugian cukup besar bagi petani.  Tanaman jeruk yang terinfeksi CVPD akan mengalami gangguan kualitas dan kuantitas. Jeruk terlihat lebih kecil dari ukuran normal dan rasanya menjadi tidak manis. 

“Untuk mencegah CVPD masuk Merauke, Karantina Pertanian lakukan pemusnahan lima bibit jeruk asal Ternate dengan cara dibakar di incenerator,” ungkap Abdul Rasyid saat pembacaan berita acara pemusnahan, Jumat  (19/5).

Rasyid menambahkan, upaya pemilik memasukkan bibit jeruk tanpa disertai sertifikat Karantina melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

“Selain itu, melanggar Instruksi Gubernur Irian Jaya (Papua) No. 2 Tahun 2000 tentang pelarangan peredaran benih tanaman jeruk dalam rangka pengendalian penyebaran Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD),” tambah Rasyid.

 Kepala Karantina Pertanian Merauke Cahyono mengatakan, proses pemusnahan telah melalui rangkaian prosedur yang telah ditetapkan.  “Mulai dari penahanan dan penolakan, kemudian terakhir pemusnahan. Saat pemusnahan turut disaksikan oleh pemilik dan instansi terkait,” ujar Cahyono. (ulo/tho)   

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News