
MERAUKE-Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK), seluruh jajaran Pengadilan Negeri Merauke mulai dari ketua, wakil ketua, hakim, pejabat struktural, pegawai sampai pada honorer menandatangani pakta integritas, Jumat (24/1).
Penandatangan pakta integritas ini diawali dari Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH, dilanjutkan wakil ketua sampai Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNPNS). Tak hanya penandatangan pakta integritas, juga dilakukan penandatangan perjanjian kerja dari masing-masing jajaran PN Merauke tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina berharap, penandatangan pakta integritas dan perjanjian kerja ini tidak sekedar menjadi rutinitas setiap awal tahun, namun betul-betul menjadi tanggung jawab yang harus dilaksanakan mulai dari ketua, wakil ketua, hakim karier, hakim ad hoc, pejabat struktural dan fungsional, staf sampai pada PNPNS. Sebanyak 7 point isi dari pakta integritas yang ditandatangani tersebut.
“Pada point terakhir disebutkan, jika saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya. Saya mohon kepada kita semua, mari kita semua bertanggung jawab dan memberikan yang terbaik. Karena ketika kita memberikan yang terbaik maka anak cucu kita nanti akan mendapatkan yang terbaik,’’ ajar Orpa Marthina.
Kepada para honorer, Ketua Orpa Marthina mengajak untuk banyak-banyak bersyukur. Karena menjadi orang-orang pilihan yang bekerja di Kantor Pengadilan Negeri Merauke. ‘’Banyak orang di luar sana yang berkeinginan untuk menjadi tenaga honor di bawah Mahkamah Agung. Mari bersyukur sebagaimana mama-mama atau bapak-bapak yang ada di jalan menyapu membersihkan jalan. Mereka dengan penuh tanggung jawab melaksanakan tugasnya. Jangan kalah dengan mereka. Mari kita bertanggung jawab untuk hal yang sudah kita ucapkan sebagai komitmen kita semua,’’ ajaknya.
Ketua Orpa Marthina, kepada Sekretaris Pengadilan Negeri Merauke jika masih ada yang main-main maka honornya akan dipotong 1 persen. ‘’Karena pegawai terlambat, mereka di potong. Tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab dipotong 1 persen. Karena kita sudah berikan toleransi cukup banyak, tapi terkadang seakan-akan kami yang harus merengek-rengek. Mohon maaf kalau ini sedikit keras, tapi ini demi kebersamaan kita,’’ pintanya. Pada kesempatan tersebut, Ketua PN Merauke juga menyerahkan SK PNPNS. (ulo/tri)