CJH yang Ingin Tarik Dana Pelunasan Haji Dipersilakan

By

JAYAPURA- Perihal pembatalan Ibadah Haji tahun 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Dr. Abdul Hafi Jusuf, S.Ag., MM., mempersilakan calon jemaah haji (CJH)  yang ingin menarik pelunasan haji sesuai regulasi yang diatur dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021.

Kata Jusuf, pembatalan Ibadah Haji 2021 berdasarkan Keputusan Menag 660/2021 lebih kepada aspek keselamatan dari pada jemaah haji itu sendiri di tengah pandemi Covid 19. Pasalnya, keselamatan menjadi faktor penting kenapa pembatalan dilakukan, bukan karena faktor lainnya.

“Untuk calon jemaah haji di Kota Jayapura sendiri menyadari bahwa pembatalan ini menyangkut masalah keselamatan. Artinya, jangan sampai ketika mereka berangkat, kesehatan tidak dijaga dengan baik, malah justru tidak dapat menjalankan Ibadah Haji karena harus dikarantina. Makanya, pembatalan ini menjadi kebijakan yang baik bagi jemaah haji itu sendiri,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Dr. Abdul Hafi Jusuf, S.Ag., MM., kepada Cenderawasih Pos, Jumat (11/6) kemarin.

Jusuf menyebutkan, waiting list jemaah haji di Kota Jayapura sekiranya mencapai 6.000 lebih untuk  kuota 19 tahun, di mana dalam setahun kuota haji untuk Kota Jayapura sendiri sebanyak 350 orang, terbanyak se-Papua. Ditambah dua tahun tidak dilaksanakan Ibadah Haji, maka secara otomatis makin panjang waiting list-nya.

“Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPH) dapat dilakukan calon jemaah haji dengan datang ke kantor Kemenag Kota Jayapura dan melakukan penarikan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

“Penarikan pelunasan tidak berarti jemaah haji tidak berangkat di tahun berikutnya. Sebaliknya, walaupun melakukan penarikan pelunasan, pada 2022 tetap berangkat, selama nomor kursinya masih ada. Kecuali dananya ditarik semua, maka kembali pada posisi awal. Tapi kalau hanya tarik pelunasan, tetap masih terdaftar sebagai calon jemaah haji tahun berikutnya,” pungkasnya. (gr/wen)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: