MERAUKE-Lonjakan kasus Corona di Merauke dalam 2 bulan terakhir dibarengi dengan tingkat kematian yang cukup tinggi membuat Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, mengambil kebijakan dengan mempekerjakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Merauke 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran Bupati Merauke Nomor : 188.4/3501 tertanggal 3 Agustus 2021 yang berlaku mulai 4-17 Agustus mendatang. Surat edaran ini juga berlaku bagi dunia pendidikan dimana proses belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Sedangkan untuk OPD yang melaksanakan pelayanan publik yang pelaksanannya tidak bisa ditunda tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan diberlakukan 25 persen dengan protokol kesehatan secara ketat.
Artinya hanya maksimal 25 persen pegawai masuk kantor. Namun surat edaran bupati ini tidak berlaku bagi para medis dan dokter di RSUD Merauke, puskesmas dan pembantu puskesmas (Pustu). Pelayanan di RSUD Merauke, puskesmas dan pustu tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Plh. Sekda Kabupaten Merauke Yacobus Duwiri, SE, M.Si, mengungkapkan, pemberlakukan work from home ini bukan sifatnya imbauan tapi instruksi dari bupati dengan tujuan untuk melihat dan mendeteksi apakah penyebaran Covid-19 dan tingkat kematian akibat Covid-19 ini bisa turun.
“Karena beberapa hari ini, kematian rata-rata di atas 4 orang setiap harinya. Sehingga pak bupati melihat selama 2 minggu ke depan apakah akan mengalami penurunan atau justru peningkatan. Jangan sampai kita beraktivitas dan menimbulkan cluster-cluster baru,” terangnya.
Soal jumlah ASN Lingkup Pemkab Merauke yang terpapar Covid-19 selama ini, Yacobus Duwiri mengaku belum punya data tersebut. Namun untuk lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merauke, tercatat 1 orang yang terkonfirmasi positif dan sementara dalam perawatan saat ini. “Makanya, untuk bagian pemerintah sekarang ini tutup karena ada yang terkonfirmasi positif,” tambahnya. (ulo/tri)