Tersangka Pencurian ( FOTO: Humas Polresta)
JAYAPURA- Seorang warga dengan inisial YK, warga Dok VIII tidak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian di sebuah rumah dikawasan Dok V Bawah beberapa waktu lalu.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Sein (3/8). Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No 204/VIII/2020/Papua/Resta Jayapura Kota/ Sek Japut Tanggal 1 Agustus 2020, tentang pencurian.
Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawilling mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Selanjutnya pelaku di bawah ke Mapolsek Japut guna pemeriksaan lebih lanjut “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang dilaporkan korban Udin Ali Patong (49) beberapa waktu lalu,” ucap Kapolsek yang dikonfirmasi, Senin (3/8) kemarin.
Dikatakan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, bahkan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 10.700.000 berhasil diamankan oleh anggota saat dilakukan pengamanan.
Lanjut Kapolsek, dari hasil keterangan korban. Uang yang berhasil digasak pelaku mencapai puluhan juta rupiah. Dimana uang dipakai pelaku untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras. “Pelaku mencuri dengan cara masuk mengambil tas korban yang berisikan uang sebanyak Rp. 18.000.000 dan surat-surat penting lainnya, termasuk dengan hp milik korban dari dalam rumah,” bebernya. Atas perbuatanya, tersangka di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (fia/wen)