
MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke melakukan launching penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di 8 distrik yang menjadi sasaran program tersebut tahun 2019. Launching penyaluran uang tunai kepada rumah tangga miskin tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si untuk keterwakilan dari Distrik Naukenjerai, Senin (1/7) .
Penanggung jawab PKH Kabupaten Merauke Dra Vonny Runtu, M.Si, M.Pd mengungkapkan bahwa untuk Kabupaten Merauke ada 8 distrik yang menjadi sasaran penyaluran KPM di tahun 2019 ini.
Untuk tahap pertama sebanyak 4.266 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total dana Rp 7,203.275.000 dengan rincian untuk Distrik Merauke 1.566 KPM dengan total Rp 2.808.625.000, kemudian Distrik Semangga dengan 495 KPM dengan total Rp 854.325.00, Tanah Miring 822 KPM dengan nilai Rp 1.331.225.000, Kurik dengan 286 KPM dengan nilai Rp 419.500.000.
Selanjutnya Malind dengan 417 KPM nilai Rp 696.650.000, Animha 315 KPM dengan nilai Rp 513.700.000, Naukenjerai 173 KPM dengan nilai Rp 232.625.000 dan Kimaam 192 KPM dengan nilai Rp 346.625.000.
Sementara untuk tahap kedua, total 4.341 KPM dengan nilai Rp 2.976.775.000 dengan rincinan untuk Distrik Merauke 1.583 KPM dengan nilai Rp 1.251.275.000, Semangga 502 KPM dengan nilai Rp 366.175.000, Tanah Miring 844 KPM dengan nilai Rp 522.525.000. Kemudian Distrik Kurik 297 KPM dengan nilai Rp 135.975.000, Malind 421 KPM dengan nilai Rp 285.100.000, Animha 317 KPM dengan nilia 199.525.000 Naukenjerai 179 KPM dengan nilai Rp 60.975.000 dan Kimaam 193 KPM dengan nilai 155.225.000.
Vonny Runtu menjelaskan bahwa manfaat program keluarga harapan ini adalah angka kemiskinan di Kabupaten Merauke secara berskala menurun, dapat mengurangi beban pengeluaran dan meningkatan pendapatan keluarga dan menciptakan perubahan perilaku dan kemandandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam mengakses layanan kesehatan, Pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Adapun bantuan yang diberikan berupa bantuan tetap wilayah PKH akses sebesar Rp 1 juta pertahun, dengan kriteria komponen kesehatan untuk ibu hamil/menyusui Rp 2,4 juta pertahun, anak berusia 0-6 tahun Rp 2,4 juta per tahun. Lalu kriteria komponen Pendidikan, untuk SD Rp 900 ribu pertahun, SMP Rp 1,5 juta pertahun dan SMA Rp 2 juta pertahun.
‘’Untuk komponen kesejahteraan sosial berupa lanjut usia dari 60 tahun sebesar Rp 2,4 juta pertahun. Sementara untuk penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta pertahun,’’ paparnya.
Namun begitu, kata Vonny Runtu masalah yang dihadapi dalam melaksanakan PKH ini diantaranya jaringan bank sebagai Lembaga bayar belum tersedia sampai ke distrik atau kecamatan yang jauh, sehingga membuat proses penyaluran terlambat.
“Juga tidak semua keluarga penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan KTP sehingga menyulitkan petugas bank dan pendamping PKH dalam proses pemuktahiran data KPM,’’ terangnya. Disamping itu, jelasnya, masih banyak keluarga penerima manfaat yang belum paham dalam menggunakan kartu ATM saat mencairkan bantuan tersebut di mesin ATM. (ulo/tri)
MERAUKE-Meski statusnya menjadi tahanan Kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana, namun masalah kesehatan dari para tahanan tersebut tetap diperhatikan. Karena itu, Dokter Polisi dr. Rahmadani bersama anggotanya dan Anggota Satuan Tahanan dan Titipan (Tahti) Polres Merauke memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang sedang nginap di ‘hotel tak dibayar’ tersebut, Senin (1/7). Dalam pemeriksaan kesehatan yang dimulai pukul 13.00 WIT itu ditemukan ada 5 tahanan yang sakit.
Menurut dr. Rahmadani, kelima tahanan yang sakit ini dengan rincian 2 orang sakit faringitis akut atau radang tenggorokan, dua sakit suspect TBC relaps (riwayat pengobatan 6 bulan) dan satu orang sakit Chfalgia (sakit kepala).
“Saya sudah berikan edukasi, terapi dan obat dan pembagian masker kepada 2 orang tahanan yang sakit TBC karena sangat berpotensi menularkan kepada tahanan lain jika tidak menggunakan masker dalam satu ruangan,’’ terangnya.
Dalam pemeriksaan ini, dokter Rahmadani menyarankan kepada piket jaga tahanan agar memperhatikan jadwal minum obat tahanan mengingat obat tidak diperkenankan masuk ke dalam sel.
‘’Kami harapkan kepada teman-teman yang melaksanakan piket jaga tahanan agar selalu memperhatikan jadwal minum obat tahanan terutama untuk yang sakit TBC, karena obat tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang tahanan. Kalau sudah waktunya mereka minum obat maka piket jaga tahanan harus berikan obatnya untuk mereka minum,’’ pungkasnya. (ulo/tri)