Dari 260 Kasus Semester Pertama, Didominasi Curas dan Curanmor

By
AKBP. Tonny Ananda Swadaya ( FOTO : Denny/ Cepos)

WAMENA-Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya  mengungkapkan bahwa dari total kasus kejahatan yang ditangani Polres Jayawijaya pada semester pertama 2019 ini, mencapai 260 kasus.  Dari sejumlah kasus tersebut,  yang paling menonjol adalah pencurian dengan kekerasan dan Curanmor .

   Menurutnya, penyelesaian kasus yang telah diselesaikan oleh jajaran polres Jayawijaya ada 76 kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Dimana ada 22 Kasus dari curas dan Curanmor yang sudah diselesaikan oleh Sat Reskrim Polres Jayawijaya, artinya kita berhasil untuk mengungkap kasus –kasus yang menonjol di Jayawijaya ini,”ungkapnya Jumat (12/7) kemarin.

   Untuk kasus korupsi yang ditangani Polres Jayawijaya dalam semester pertama ini,  menurut Tonny Ananda, ada 4 kasus korupsi yang masih dilakukan penyelidikan. Dimana kasus tersebut selain di Kabupaten Jayawijaya,  juga ada di Kabupaten Yalimo dan Nduga, terutama menyangkut pembangunan fisik.

  “Untuk kasus korupsi ini 2 kasus masih dalam sidik dan 2 kasus lainya sudah masuk dalam lidik sehingga ini akan terus kita kembangkan dan melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Kapolres Jayawijaya.

  Sementara untuk kasus miras, ada 25 kasus dengan 29 tersangka yang sudah dilakukan persidangan dengan tindak pidana ringan, sehingga para pelaku tersebut ada yang bisa membayar dan ada yang tak bisa membayar denda yang dijatuhkan kepada mereka sehingga harus menjalani hukuman di Lapas Wamena.

  “Untuk kasus tipiring ini ada yang menjalani hukuman 3 bulan penjara ada yang 6 bulan penjara, karena tak mampu membayar denda yang dijatuhi hukuman oleh hakim yang bervariasi dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta,”jelas Tonny Ananda.

   Menurutnya, untuk barang bukti miras yang berhasil ditemukan dan telah diklasifikasi, dimana untuk miras local jenis balo, CT (cap tikus  fermentasi balo) itu ada 4000 liter yang sudah dimusnahkan. Sedangkan minuman pabrikan ada 384 botol yang juga telah dimusnahkan berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Wamena.

  “Masuk semester kedua ini, kita akan giat untuk mencari para pelaku miras yang masih memperjualbelikan secara sembunyi –sembunyi kepada masyarakat, serta juga fokus untuk menyelesaikan tingginya crime total yang ditangani Polres Jayawijaya,”bebernya. (jo/tri)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: