WAMENA-Dewan Perwakilan Rayat daerah (DPRD) Jayawijaya telah mendengarkan klarifikasi dari 2 OPD dan 1 instansi vertikal terkait pendistribusian BBM di Jayawijaya. Dimana dari 3 instansi yang dipanggil untuk memberikan data pendistribusian BBM ternyata tidak sinkron.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Jayawijaya Iwan Asso, SIP, rapat yang dilakukan dengan Dinas Nakerindag, Dinas Perhubungan Darat dan Samsat Jayawijaya ini menindaklanjuti dari hasil rapat dengan aviasi penerbangan Cargo dan 4 APMS yang ada di Wamena. Namun setelah rapat dengan 3 instansi ini, ternyata data yang diterima tidak sinkron.
“Contoh selama ini kita sering kali menyalahkan Perindag, namun dalam mengeluarkan kupon pengisian BBM itu mendapat data kurang akurat dari Samsat, karena syarat mendapatkan kupon itu adalah foto copy STNK dan bukti pembayaran pajak,” ungkapnya, Kamis (9/9) kemarin.
Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan dewan 3 instansi ini harus menyinkronkan data, sehingga sistem pendistribusian BBM ini bisa kembali normal, karena selama ini pengantre BBM yang memiliki kupon pengisian BBM lebih dari satu.
“Sementara pembicaraan dengan 4 APMS dan Aviasi kemarin mengaku kalau stok BBM untuk Kabupaten Jayawijaya sebenarnya cukup, namun saat mendengarkan dari Disnakerindag kuota BBM tidak cukup sehingga kami merekomendasikan akan dirapatkan dengan pimpinan dewan lagi,” jelasnya.

Secara terpisah Kabid Perdagangan Disnakerindag Jayawijaya Arisman Chaniago, saat ditemui di kantor DPRD Jayawijaya mengakui jika, rumor yang beredar di masyarakat karena adanya antrean panjang setiap APMS karena warga hanya berfokus pada APMS yang ada di Wamena dan hanya punya 4 APMS, sedangkan konsumen semakin bertambah dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana jalan darat.
“Kalau dikatakan BBM kita cukup, sebenarnya kalau mau dilihat secara kebutuhan masih jauh karena BBM yang menjadi kuota Jayawijaya hanya 1165 KL perbulan, sementara yang dibutuhkan 3500 KL perbulan, makanya kita disarankan untuk mengajukan permohonan Kuota BBM,” bebernya.
Ia juga menegaskan jika, mulai besok pihaknya akan memberlakukan 1 kendaraan 1 kupon pengisian BBM, dimana setiap konsumen yang melakukan pengisian BBM Plat nomor yang tertera pada kendaraan harus sesuai dengan nomor plat yang tertera pada kupon. “Kupon lebih dari satu atau dua tidak akan dilayani, kami juga sudah meminta kepada Dinas Perhubungan kalau ada konsumen yang memiliki kupon lebih maka harus ditindak dengan membekukan izin trayeknya,” tegasnya.
Ia menyatakan setiap konsumen yang memiliki kupon pengisian BBM lebih dari satu , itu bukan didapatkan dari Disnakerindag, tetapi dari hak konsumen lain yang dipejualbelikan atau digadaikan. Karena itu, jika tidak diperbolehkan lagi, maka Disnakerindag bisa memberdayakan Satpol PP. (Jo/tri)