
MERAUKE- Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya dalam pembayaran PBB, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke melakukan kerja sama dengan sejumlah perbankan dan PT POS Indonesia.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Merauke Hendrik Mahuze, S.Sos, M.Si ditemui media ini mengungkapkan bahwa kerja sama dengan sejumlah perbankan dan PT POS tersebut tak lain untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak khususnya untuk pembayaran PBB perkotaan maupun perdesaan.
‘’Kami telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bank Papua, BRI dan kemarin itu dengan BNI. Kemudian kerja sama juga dilakukan dengan PT Pos Indonesia yang penandatanganan kerja sama dilakukan langsung Bupati Merauke,’’ kata Hendrik Mahuze.
Menurutnya, jika kerja sama ini tidak dilakukan, maka agak berat bagi para wajib pajak yang berada jauh Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk datang membayar pajak, sehingga yang akan terjadi adalah penunggakan pembayaran pajak. “Bayangkan misalnya orang yang ada di Distrik Jagebob kemudian harus datang ke Badan Pendapatan untuk melakukan pembayaran. Kasihan. Selain jaraknya yang cukup jauh, juga mungkin masalah biaya yang mereka perhitungkan. Tapi dengan kerja sama ini, maka mana bank yang terdekat maka disitulah mereka bisa membayar PBB mereka,’’ jelasnya.
Soal tunggakan PBB selama ini, Hendrik Mahuze menjelaskan bahwa biasanya tunggakan PBB tersebut tidak besar. Hanya saja, ketika menjelang jatuh tempo maka masyarakat datang membludak dari desa ke kota. ‘’Dengan adanya kerja sama ini, maka kita fokus sehingga masyarakat yang ada di kampung-kampung itu tidak perlu lagi ke kota,’’ terangnya.
Dikatakan, untuk PBB ungkapnya, Pemerintah Daerah masih focus untuk wilayah perkotaan karena belum semua tanahnya bersertifikat. ‘’Sampai sekarang ini baru sekitar 7 distrik sebagai tempat kita melakukan pembayaran PBB yakni Distrik Merauke, Semangga, Tanah Miring, Jagebob, Kurik, Malind dan Sota. Kita akan melakukan pemutakhiran data lagi, mudah-mudahan tahun mendatang kita bisa kerja sama dengan distrik sehingga ada obyek yang bisa wajib pajak untuk kita menggali pendapatan,’’ tambahnya. (ulo/tri)