MERAUKE-Pelaku pencurian 1 unit motor listrik milik Regita Manangkali pada bulan Agustus lalu berhasil ditangkap jajaran Opsnal Reskrim Polres Asmat. Kapolres Asmat AKBP Dhani Gumilar melalui Kasat Reskrim Iptu Elvis Palpialy, ketika dihubungi media ini lewat telepon selulernya membenarkan penangkapan pelaku pencurian 1 unit motor milik warga Agats, Kabupaten Asmat tersebut.
“Pelaku dan barang bukti berhasil kita tangkap pada Jumat (3/9) lalu,’’ kata Kasat Reskrim. Penangkapan pelaku dan barang bukti berawal pada Jumat (3/9) sekitar pukul 15. 00 WIT, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa sebuah motor berwarna hitam jenis jalak pro disembunyikan di sebuah rumah kosong di Kali Anderep atau samping rumah Hj Albar.
Setelah mendapat informasi itu, Tim Opsnal bergerak menuju ke TKP dan ternyata sesuai dengan informasi yang diperoleh pihaknya. Kemudian barang bukti motor yang ditemukan itu langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Asmat.
“Sekitar pukul 15. 40 WIT, Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku di sekitar Komples YKPA 2 yang sudah menjadi target pihaknya. Tidak sulit untuk meringkus pelaku yang berada di sekitar Kompleks YKPA2 tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku membawa kabur motor milik korban itu dengan masuk ke dalam rumah saat pemilik rumah sedang tidur. ‘Pelaku mencungkil pintu rumah yang dalam keadaan terkunci kemudiamasuk dalam rumah dan mengambil sepeda motor tersebut,’’ tandasnya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tri)