
JAYAPURA- Polres Nabire menghentikan upaya perakitan kapal keruk milik PT Jichuan asal China, di Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Diduga perusahaan tersebut belum memiliki izin untuk beroperasi menambang emas di distrik itu. Sebelumnya, masyarakat menemukan adanya tempat perakitan kapal keruk emas milik PT Jichuan di tengah hutan, tepatnya di kilometer 102, Distrik Siriwo pada awal Juni 2019 lalu.
Kapolres Nabire AKBP Sony Tampubolon ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya mengaku pihaknya telah memasang garis polisi di lokasi perakitan kapal keruk tersebut.
Menurutnya, perintah pemasangan garis polisi di lokasi perakitan kapal keruk emas berdasarkan perintah dari Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. “Kami sudah melakukan pemanggilan, bahkan memeriksa pemilik perusahaan PT Jichuan. Dari hasil pemeriksaan itu, mereka menyebutkan telah menginvestasikan uangnya sebesar Rp 20 M,” ucap Sony melalui telepon selulernya, Senin (8/7).
Lanjut Kapolres, pihaknya akan menindak tegas pihak PT Jichuan apabila telah beroperasi menambang emas di daerah tersebut. “Untuk saat ini, kami belum mengambil tindakan. Pemilik PT Jichuan mengaku sedang berupaya mengurus izin pertambangan dengan Pemda setempat, baik di level Provinsi Papua dan Kabupaten Nabire,” pungkasnya. (fia/tri)