
SENTANI-Pihak Polsek Nimboran berhasil membekuk pelaku perjudian jenis binggo berinisial PH (30) bersama barang bukti (BB) di Pasar Genyem, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT, Rabu (19/6).
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Nimboran, Ipda Matius Agian, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dikatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berjudian binggo bersama barang bukti di Pasar Genyem, Distrik Nimboran.
“Kami tangkap bersama barang bukti. Pelaku kami amankan, karena terbukti bermain judi jenis binggo,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (19/6).
Menurut Matius, penangkapan terhadap pelaku judi ini berawal saat pihaknya melakukan patroli dan melihat pelaku sedang mengatur judi binggo di pasar Genyem, sehingga pihaknya langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Nimboran.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perjudian binggo ini sebanyak 10 kali dan setiap kali bermain pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 70.000- Rp 90.000 per hari,” jelasnya.
Matius, menyatakan setiap papan judi binggo dihargai uang sebesar Rp 1000 jika yang menang akan mendapatkan uang yang terkumpul dipotong Rp 3000-Rp 5000, tergantung banyaknya pemain.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 33 papan binggo yang terbuat dari kertas, 75 biji atau buah binggo yang terbuat dari kayu, 2 buah buku yang dipakai untuk merekap, 1 bola plastik digunakan untuk mengaduk biji binggo, uang tunai Rp 56.000, 1 lembar uang Rp 50.000 dan 3 pecahan Rp 2000,”ujarnya.
Matius menyampaikan, permainan judi binggo ini sudah meresahkan masyarakat di pasar Genyem. Apalagi pihaknya sudah sering memberikan imbauan agar tidak melakukan permainan judi dalam bentuk apapun di Pasar Genyem.
“Pelaku diamankan di Rutan Mapolsek Nimboran dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai perbuatan yang dilakukannya,”pungkasnya.(bet/tho)