MERAUKE-Tak kunjung mengembalikan pinjaman sebesar Rp 70 juta, seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Merauke berinisial MAR (20) dilaporkan ke polisi. Yang bersangkutan dilaporkan korbannya bernama Orpa Tulak dengan mendatangi SPKT Polres Merauke sejak Mei 2021.
Orpa Tulak saat dihubungi media ini mengungkapkan, bahwa kasus tersebut berawal saat terlapor datang ke Kantor Kelurahan Mandala, tempat korban bekerja untuk meminjam uang korban sebesar Rp 70 juta dengan alasan kebutuhan mendadak.
“Terlapor berjanji akan mengembalikan pada 15 April 2021. Kemudian dirinya menunggu pengembalian uang itu sesuai janji terlapor.”ungkapnya.
Namun lewat dari tanggal 15 April, terlapor tak kunjung mengembalikan atau ingkar janji. Kemudian korban melaporkan ke SPKT dan di hadapan Polisi, kata dia, terlapor berjanji akan mengembalikan pada tanggal 28 Mei 2021 dengan membuat surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
“Tapi sejak perjanjian itu, terlapor tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Justru sekarang saya yang datang mengemis ke dia,” kata korban.
Orpa juga mengaku jika dirinya saat ini sudah bolak balik ke Reskrim untuk mengetahui perkembangan dari laporannya tersebut. “Tadi ini saya juga mau ke Polres hari ini, tapi karena ada pekerjaan sehingga belum sempat ke Polres,’’ terangnya.
Korban mengaku mengenal terlapor begitu saja, karena sebelumnya sama-sama dari kelurahan. “Tapi, sekarang terlapor sudah di distrik,’ jelasnya.
Saat itu, korban mengaku hanya modal percaya tanpa ada jaminan untuk memberikan uang sebesar Rp 70 juta. “Karena terlapor sendiri mengaku akan mengembalikan uang itu dalam dua tiga hari dan paling lama satu minggu. Tapi ternyata hanya tipuan,” tandasnya. (ulo/tri)