
MERAUKE- Salah satu koperasi simpan pinjam di Merauke yakni Koperasi KTA dilaporkan korbannya bernama Siti Nur Naninggsih ke Polisi dengan perkara penggelapan, Senin (14/10) sekira pukul 17.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasubag Humas AKP Suhardi membenarkan laporan dugaan penggelapan yang dilakukan Koperasi KTA tersebut. Berdasarkan laporan Siti Nur Naninggsih, bahwa sekitar bulan Agustus 2017 , pelapor meminjam uang di koperasi KTA sekitar Rp 75 juta dengan menjaminkan sebuah BPKB motor tiger dan BPKB motor RX King dalam jangka 1 tahun pinjaman tersebut telah dilunasi.
Pelapor ingin memperpanjang pinjaman, namun dari pihak koperasi menjanjikan akan memberikan tapi tidak pernah merealisasikan. Beberapa bulan kemudian pihak koperasi datang ke rumah pelapor untuk menagih angsuran, sedangkan pelapor tidak meminjam uang di koperasi tersebut. Lalu pelapor mau mengambil BPKB yang menjadi jaminan pinjaman sebelumnya, namun dari pihak koperasi hanya memberikan janji dan tidak pernah diberikan sampai sekarang ini. Karena merasa dirugikan, pelapor melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
‘’Laporan ini Masih dalam proses penyelidikan,’’ tandas Kasubag Humas AKP Suhardi. (ulo/tri)