Diduga Pengelapan, Koperasi KTA Dilaporkan

By

MERAUKE- Salah satu koperasi simpan pinjam di Merauke    yakni  Koperasi KTA  dilaporkan   korbannya bernama Siti Nur Naninggsih   ke Polisi  dengan perkara  penggelapan, Senin (14/10) sekira pukul  17.00 WIT. 

  Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui   Kasubag Humas   AKP Suhardi  membenarkan  laporan   dugaan penggelapan   yang dilakukan Koperasi KTA  tersebut.  Berdasarkan   laporan Siti Nur Naninggsih, bahwa  sekitar  bulan  Agustus 2017 , pelapor meminjam  uang di koperasi  KTA  sekitar Rp 75 juta dengan menjaminkan sebuah BPKB  motor tiger dan BPKB  motor RX King  dalam jangka  1 tahun pinjaman   tersebut telah dilunasi.   

  Pelapor ingin memperpanjang   pinjaman, namun dari pihak koperasi menjanjikan  akan memberikan tapi  tidak pernah  merealisasikan. Beberapa bulan   kemudian pihak  koperasi datang ke   rumah  pelapor untuk menagih angsuran, sedangkan pelapor  tidak meminjam uang di koperasi tersebut. Lalu  pelapor mau mengambil  BPKB  yang menjadi jaminan pinjaman sebelumnya, namun dari pihak  koperasi  hanya memberikan  janji dan tidak pernah diberikan sampai sekarang  ini. Karena  merasa dirugikan,  pelapor   melaporkan kasus  tersebut ke  pihak kepolisian dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian  Terpadu (SPKT). 

‘’Laporan ini Masih dalam   proses  penyelidikan,’’ tandas Kasubag Humas AKP Suhardi. (ulo/tri)   

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: