
MERAUKE-Nasib malang dialami seorang pelajar di Merauke sebut saja Mawar (16). Pasalnya, korban dilaporkan digilir oleh sejumlah pemuda di samping Kantor Bea Cukai Merauke, jalan Pertamina Kelurahan Maro, Selasa 11 Juni 2019 sekitar pukul 04.00 WIT lalu, namun orang tua korban baru melaporkan kasus ini setelah mengetahui peristiwa tersebut pada Selasa (2/7) sekitar pukul 14.15 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasubag Humas AKP Suhardi, membenarkan laporan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. ‘’Selasa kemarin, kami mendapatkan laporan dari orang tua korban mengenai kasus yang terjadi pada 11 Juni lalu itu. Orang tua korban baru melaporkan kasus ini setelah mengetahui kejadian tersebut’’ kata Kasubag Humas.
Dikatakan, Kasubag Humas, dua orang yang dilaporkan sebagai pelaku tersebut Kr dan Ta. ‘’Menurut laporan orang tua korban bahwa kasus persetubuhan itu berawal saat salah satu pelaku berinisial Ta mengancam korban. Karena ketakutan itu, akhirnya para pelaku secara bergilir menyetubuhi korban,’’ jelasnya.
Soal jumlah pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasubag Humas menjelaskan bahwa sementara dalam penyelidikan. Karena saat melapor, orang tua korban belum menyebutkan berapa jumlah pelakunya. ‘’Kasus ini sementara dalam penyelidikan . Nanti kalau sudah ada yang bisa kita amankan itu akan terungkap pelakunya berapa,’’ jelasnya.
Terkait dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, Kasubag Humas meminta peran serta orang tua untuk selalu memberikan pengawasan kepada anak-anak mereka. Apalagi, jika seorang anak perempuan keluar sampai larut malam.
‘’Ini juga harus menjadi pengawasan dari para orang tua, agar hal-hal seperti ini tidak terulang lagi,’’ jelasnya.
Para pelaku sendiri, lanjut Kasubag Humas akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. ‘’Tapi kita juga belum tahu apakah para pelakunya ini masih di bawah umur atau cukup dewasa. Karena penanganan pelaku yang di bawah umur dengan yang dewasa berbeda,’’ tandasnya. (ulo/tri)