
MERAUKE – Pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Jalan Arafura Yobar, Kelurahan Samkai Merauke berinisial LG 18 Februari lalu, akhirnya dilimpahkan penyidik Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (27/6). Diketahui, tersangka melalui Penasihat Hukumnya pernah mempraperadilankan Polres Merauke terkait dengan penangkapan dan penetapa dirinya sebagai tersangka.
Namun praperadilan yang diajukan oleh tersangka lewat penasehat hukumnya beberapa waktu lalu ditolak oleh Pengadilan Negeri Merauke. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap atau P.21 .
Namun saat berhadapan dengan Jaksa Leily yang menerima berkas tersebut, tersangka yang didampingi Penasihat Hukumnya masih mengelak dia yang melakukan. Meski begitu berdasarkan berita acara pemeriksaan, tersangka mengakui telah menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut.
Seperti diketahui, kasus pemerikosaan ini dilakukan terhadap korban berinisial SW itu berawal saat korban yang baru datang dari Pulau Jawa dengan menggunakan pesawat kemudian dijemput temannya dan dibawa ke Tempat Kejadian Perkara di Jalan Arafura Yobar tersebut. Kemudian korban tidur-tiduran sambil main handhopone. Sedangkan temannya juga baring-baring di bagian dalam kamar.
Sekitar pukul 11.50 WIT, tiba-tiba pelaku muncul dengan menggunakan topeng langsung mengancam korban dengan menaruh parang di lehernya dan meminta untuk menyerahkan tas korban yang berisi uang. Saat tas tersebut diambil tersangka, tersangka kemudian berubah pikiran dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban.
Awalnya korban menolak, namun karena tersangka terus mengancam sehingga tidak ada pilihan bagian korban selain menyerahkan diri. Setelah memperkosa korban, tersangka yang sudah memiliki anak satu melarikan diri. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)