Dilimpahkan ke Jaksa, Pelaku Pemerkosaan Masih Mengelak

By
Jaksa Leily, SH, ketika menerima pelimpahan tersangka  pemerkosaan dengan menggunakan topeng didampingi Penasihat Hukumnya, Kamis (27/6).  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE – Pelaku pemerkosaan   terhadap seorang   wanita di   Jalan Arafura Yobar, Kelurahan Samkai  Merauke    berinisial  LG 18 Februari  lalu, akhirnya dilimpahkan  penyidik  Polres Merauke  ke Kejaksaan Negeri Merauke,  Kamis (27/6).   Diketahui, tersangka  melalui Penasihat Hukumnya  pernah mempraperadilankan  Polres Merauke terkait dengan penangkapan dan penetapa dirinya sebagai tersangka. 

  Namun    praperadilan yang diajukan oleh  tersangka  lewat  penasehat  hukumnya beberapa waktu  lalu ditolak oleh  Pengadilan Negeri Merauke.    Penyerahan tersangka  dan barang bukti ini setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap atau P.21 .  

   Namun saat  berhadapan dengan Jaksa  Leily yang menerima berkas tersebut, tersangka yang didampingi  Penasihat Hukumnya masih mengelak   dia yang melakukan. Meski begitu  berdasarkan berita acara   pemeriksaan, tersangka mengakui telah menandatangani   berita acara pemeriksaan tersebut.     

   Seperti diketahui, kasus pemerikosaan ini dilakukan terhadap korban berinisial  SW  itu berawal saat korban yang  baru datang  dari Pulau Jawa dengan menggunakan pesawat kemudian dijemput temannya  dan dibawa ke  Tempat Kejadian Perkara di  Jalan Arafura Yobar tersebut. Kemudian   korban  tidur-tiduran  sambil main handhopone. Sedangkan    temannya  juga baring-baring di bagian dalam kamar. 

   Sekitar  pukul 11.50 WIT, tiba-tiba pelaku muncul dengan menggunakan topeng  langsung mengancam korban dengan menaruh parang di lehernya  dan meminta untuk menyerahkan tas korban yang berisi uang. Saat tas tersebut diambil  tersangka,   tersangka  kemudian berubah pikiran dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban. 

  Awalnya   korban menolak, namun karena   tersangka terus mengancam sehingga  tidak ada pilihan  bagian  korban selain menyerahkan diri. Setelah memperkosa korban, tersangka  yang      sudah memiliki anak satu  melarikan diri. Atas perbuatannya    tersebut, tersangka  dijerat Pasal 285 KUHP  tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)   

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News