Pasangan suami istri tersangka penipuan dan penggelapan. Kedua tersangka Penipuan dan Penggelapan EDP dan RH yang merupakan suami istri saat tiba di Pengadilan Negeri Merauke untuk menjalani sidang perdana, Kamis (24/8), kemarin. (FOTO:Sulo/Cepos )
Kedua Terdakwa Menyatakan Keberatan dengan Dakwaan JPU
MERAUKE-Direktur PT Elora Papua Abadi berinisial EDP (30) dan suaminya yang bertindak sebagai Komisaris PT Elora Papua berinisial RH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, terkait pembangunan rumah bersubsidi di Jalan Poros Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke, Kamis (24/8).
Sidang perdana tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Dian Pranata Depari, SH. Sidang yang dihadiri para korban tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Dinar Pakpahan, SH, MH didampingi Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Muh Irsyad Hasyim, SH.
Sedangka kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Matius Liem, SH. Kedua terdakwa tersebut disidang secara terpisah. Diawali oleh Terdakwa EDP sebagai Direktur PT Elora Papua Abadi.
Setelah itu, dilanjutkan dengan terdakwa RH sebagai komisaris PT Elora Papua Abadi yang juga diketahui berstatus pengacara itu. Baik terdakwa EDP maupun terdakwa RH menyatakan keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, melalui penasehat hukumnya, keduanya menyatakan mengajukan eksepsi.
Selain itu, untuk terdakwa EDP meminta kepada majelis hakim agar penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Terdakwa EDP beralasan jika kurang merasa nyaman di Tahanan Mapolres.
Namun alasan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim bahwa di Polres Merauke adalah Rumah Tahanan (Rutan) Negara. Dan soal nyaman atau tidak nyaman merupakan bagian dari resiko yang harus diterima sebagai tahanan.
Sementara itu, Evi Ernawati Kristina, SH, kuasa hukum sekitar 40 korban dari lebih 100 korban mengatakan, setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, korban berharap pasal yang diterapkan kepada kedua terdakwa bukan hanya pasal 378 dan 372 KUHP karena ancaman hukumannya maksimal 4 tahun.
‘’Para korban berharap, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal pencucian uang karena kita tidak tahu uang para korban ini larinya kemana. Tapi kami juga berterima kasih karena kasus ini akhirnya bisa sampai ke meja hijau,’’ terangnya.
Iapun berharap nantinya Majelis Hakim memberikan hukuman maksimal tanpa dikurang-kurangi lagi. ‘’Para korban juga masih berharap, kalau bisa uang mereka dapat dikembalikan oleh kedua terdakwa,’’tandasnya. (ulo/tho)