MERAUKE- Jika sebelumnya Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke RPS dilaporkan atas dugaan penipuan terkait penyediaan rumah KPR, di Jalan Cikombong Merauke, maka kali ini yang bersangkutan dilaporkan ke polisi terkait dengan dugaan penipuan jual beli tanah. Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan Agung Nugroho (39) sebagai korbannya.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan kasus dugaan penipuan tersebut. Menurut Kasie Humas, kasus dugaan penipuan ini sehubungan dengan perjanjian jual beli tanah sebesar Rp 400 juta.
Dimana sekitar Maret 2022 lalu, antara terlapor RPS dengan korban Agung Nugroho sepakat untuk jual beli sebidang tanah di jalan Peternakan dengan luas 1.600 meter persegi dengan harga Rp 400 juta. Terlapor memberikan uang muka sebesar Rp 20 juta pada 29 April 2022.
Kemudian pada tanggal tersebut itu juga terlapor memberikan chek dengan nomor GM O15959 dengan nominal Rp 100 juta. Kemudian terlapor kembali memberikan chek 30 Mei 2022 dengan nomor GM 015960 nominal Rp 130 juta. Berikutnya pada 30 Juni 2022 pelaku kembali memberikan chek dengan nomor GM 015961 nominal Rp150 juta.
Kemudian korban ke Bank Mandiri untuk mencairkan, namun dari pihak bank tidak dapat mencairkan seluruh chek tersebut. Karena merasa ditipu dan dibohongi, korban datang melaporkan di SPKT Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.
‘’Kasus ini juga masih dalam penyelidikan,’’ pungkas Kasie Humas AKP Ahmad Nurung. (ulo/tho)