Terkait Akun yang Sebut Dokter Mata Duitan dan Ancam Akan Bakar Rumah Sakit
MERAUKE-Dua akun media sosial dilaporkan ke Polisi oleh Direktur RSUD Merauke dr Yenny Mahuze dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Cabang Merauke dr. Aprinan Tanduk ke Polres Merauke. Keduanya bersama dengan dokter lainnya mendatangi SPKT untuk membuat laporan Polisi.
Ketua IDI Cabang Merauke dr. Aprinan Tanduk mengungkapkan, bahwa laporan yang pihaknya buat tersebut terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. “Ada dua akun yang kami laporkan terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. Akun pertama NSR dan akun kedua berinisial RD,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Ir Untung Sangaji, MHum melalui Kepala SPKT III Ipda Hasan Umanahu, SSos mengungkapkan laporan ini berkaitan kejadian kecelakaan lalu lintas yang mana korbannya dirujuk ke Rumah Sakit Angkatan Laut Merauke. Kemudian pada tanggal 27 Juli, korban dinyatakan meninggal oleh dokter. Kemudian sesuai dengan hasil test Laboratorium bahwa korban positif Covid-19.
Namun dari pihak keluarga tidak menerima korban dinyatakan Covid-19, sehingga datang ke Rumah Sakit Angkatan Laut untuk mengambil paksa jenazah. “Kebetulan pada hari itu, kami yang berdinas dan perintahkan anggota ke sana untuk mengamankan TKP,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Kepala SPKT Hasan Umanahu, beredar di media sosial terutama di Kejadian Kota Merauke. Dimana, ada 2 akun yang menyebarkan dengan isi postingan dokter di Merauke mata duitan. “Sementara akun yang satu mengatakan bahwa akan membakar rumah sakit dan tenaga medis yang ada di rumah sakit,” katanya.
Karena itu, Hasan Umanahu, Direktur RSUD Merauke dan Ketua IDI Merauke bersama para dokter datang membuat laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut. “Jadi, ada 2 laporan polisi yang dibuat. Pertama soal pencemaran nama baik dan kedua soal ancaman. Laporan polisi untuk pencemaran nama baik sudah selesai dibuat sedangkan laporan polisi kedua terkait pengancaman sementara dalam proses,” pungkasnya. (ulo/tri)