
MERAUKE- Untuk memberi kepastian dan jaminan kepada konsumen bahwa alat ukur yang digunakan oleh pedagang sesuai dengan takarannya, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merauke melakukan tera ulang untuk semua timbangan atau alat ukur yang digunakan oleh pedagang baik di pasar, swalayan dan toko Merauke.
Kepala Bagian Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merauke Budiyanto, S.Sos , mengungkapkan bahwa tera ulang yang dilakukan ini tak lain untuk memberi kepastian dan jaminan kepada konsumen bahwa alat ukur yang digunakan pedagang tersebut sesuai standar.
“Jadi ini sudah menjadi agenda rutin setiap tahunnya, dimana setiap alat ukur yang digunakan wajib ditera ulang,’’ kata Budiyanto ketika ditemui media ini disela-sela melakukan tera ulang di halaman Pasar Wamanggu Merauke, Sabtu (30/11).
Menurut Budiyanto, setiap timbangan yang sudah ditera ulang tersebut harus diberi segel dimana segel tersebut tidak boleh dibuka atau dirusak. ‘’Tahun depan saat dilakukan tera ulang lagi, maka segel yang dipasang di timbangan tersebut harus masih utuh. Kalau sudah tidak ada apalagi segaja dirusak dengan memasang benda tertentu di dalam timbangan tersebut bisa dibawa ke pidana,’’ terangnya. (ulo/tri)