Disperindag Tera Ulang Timbangan dan Alat Takar

By
Disperindag Kabupaten Merauke saat melakukan tera ulang  timbangan yang digunakan pedagang di Pasar Wamanggu Merauke, Sabtu (30/11) Sulo/Cepos

MERAUKE- Untuk memberi  kepastian  dan jaminan kepada konsumen bahwa  alat ukur yang digunakan  oleh pedagang  sesuai dengan  takarannya, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Kabupaten Merauke melakukan tera ulang  untuk semua  timbangan  atau alat  ukur yang  digunakan  oleh pedagang  baik di pasar, swalayan dan  toko    Merauke.

   Kepala Bagian Perdagangan Dinas Perindustrian dan  Perdagangan  Kabupaten Merauke Budiyanto, S.Sos  , mengungkapkan  bahwa tera  ulang yang  dilakukan   ini  tak lain untuk memberi kepastian dan jaminan  kepada konsumen bahwa alat   ukur yang  digunakan  pedagang   tersebut sesuai standar.  

  “Jadi ini sudah menjadi agenda rutin setiap tahunnya, dimana   setiap  alat ukur  yang digunakan  wajib ditera ulang,’’ kata Budiyanto ketika ditemui media ini  disela-sela melakukan tera ulang  di halaman Pasar Wamanggu Merauke,  Sabtu (30/11).

    Menurut  Budiyanto, setiap timbangan   yang  sudah ditera ulang tersebut  harus diberi segel   dimana  segel  tersebut tidak boleh dibuka atau dirusak. ‘’Tahun depan  saat dilakukan   tera ulang lagi, maka   segel  yang dipasang di timbangan  tersebut  harus masih utuh.  Kalau   sudah tidak   ada apalagi  segaja dirusak  dengan memasang  benda tertentu di dalam   timbangan tersebut bisa dibawa ke  pidana,’’ terangnya. (ulo/tri) 

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: