Disperindag Tunggu Perintah dari Pimpinan

By

Erick Rumlus, SE   (FOTO:Sulo/Cepos) 

MERAUKE-Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Merauke masih menunggu perintah lanjutan dari kepala daerah atau Bupati Merauke terkait penjualan pakaian bekas impor di Kabupaten Merauke. 

   Kepala  Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UMKM  Kabupaten Merauke, Erick Rumlus,  SE, saat ditemui media ini mengungkapkan, saat pertemuan dengan DPRD beberapa waktu lalu, dirinya tidak sempat hadir  karena ada kepentingan  dinas lain.

Namun  permintaan dari DPRD Merauke tersebut, pihaknya akan segera laporkan  ke Bupati Merauke. ‘’Karena beliau hari ini  baru tiba, maka kami akan segera laporkan,’’ kata  Erick. Namun sepanjang belum ada intruksi baru, lanjut  Erick Rumlus, pihakanya masih  pada kesepakatan sebelumnnya, tidak boleh lagi ada penjualan pakaian bekas impor tersebut. 

‘’ Yang kita larang  adalah pakaian bekas  impor. Kalau  itu pakaian bekas dalam negeri, silakan dijual, yang kita larang  pakaian bekas dari luar negeri atau pakaian bekas impor,’’terangnya. Menurutnya,  yang akan ditutup bukan usahanya, namun yang  ditutup atau dilarang  adalah  penjualan pakaian bekas impor.

‘’Bukan usahanya ditutup. Kalau usahanya silakan tetap jualan pakaian bekas tapi yang dijual bukan  pakaian bekas impor, tapi dalam negeri,’’ terangnya. Soal  batas waktu penjualan 31 Desember 2022 lalu, Erick  Rumlus  mengungkapkan, sebenarnya  itu kesepakatan dengan pedagang dan pemerintah daerah.(ulo/tho) 

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: