Erick Rumlus, SE (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE-Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Merauke masih menunggu perintah lanjutan dari kepala daerah atau Bupati Merauke terkait penjualan pakaian bekas impor di Kabupaten Merauke.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, SE, saat ditemui media ini mengungkapkan, saat pertemuan dengan DPRD beberapa waktu lalu, dirinya tidak sempat hadir karena ada kepentingan dinas lain.
Namun permintaan dari DPRD Merauke tersebut, pihaknya akan segera laporkan ke Bupati Merauke. ‘’Karena beliau hari ini baru tiba, maka kami akan segera laporkan,’’ kata Erick. Namun sepanjang belum ada intruksi baru, lanjut Erick Rumlus, pihakanya masih pada kesepakatan sebelumnnya, tidak boleh lagi ada penjualan pakaian bekas impor tersebut.
‘’ Yang kita larang adalah pakaian bekas impor. Kalau itu pakaian bekas dalam negeri, silakan dijual, yang kita larang pakaian bekas dari luar negeri atau pakaian bekas impor,’’terangnya. Menurutnya, yang akan ditutup bukan usahanya, namun yang ditutup atau dilarang adalah penjualan pakaian bekas impor.
‘’Bukan usahanya ditutup. Kalau usahanya silakan tetap jualan pakaian bekas tapi yang dijual bukan pakaian bekas impor, tapi dalam negeri,’’ terangnya. Soal batas waktu penjualan 31 Desember 2022 lalu, Erick Rumlus mengungkapkan, sebenarnya itu kesepakatan dengan pedagang dan pemerintah daerah.(ulo/tho)