
MERAUKE- Nasib naas dialami Yunifen Tambora. Pemuda 26 tahun ini tewas di Tempat Kejadian Perkara akibat ditabrak taksi merah dengan Nomor Polisi PA 7160 GB yang dikemudikan oleh Paulus Lau Asok. Laka maut ini terjadi traffic light pertigaan Jalan Taman Makam Pahlawan, Merauke, Selasa (23/7) sekira pukul 18.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Lantas AKP M. Iskandarsyah, SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan laka maut yang menewaskan pengendara sepeda motor tersebut.
Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Lantas, berawal saat mobil taksi merah yang dikemudikan Paulus melaju dari arah selatan ke utara atau dari arah Tugu Libra melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Pasar Wamanggu Merauke.
Saat tiba di traffic light pertigaan TMP, pelaku menerobos lampu merah. Sementara dari arah berlawanan, korban yang sebelumnya berhenti karena lampu merah melanjutkan perjalananya dengan belok kanan ke arah jalan Prajurit Merauke.
Pelaku yang melaju dengan kencang tersebut, tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak korban yang sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Bahkan, korban terseret dengan mobil yang dikemudikan pelaku sekitar 30 meter ke arah kanan jalan dan baru berhenti ketika sampai di trotoar.
Akibat laka lantas ini, pengendara sepeda Motor Yamaha Vixion tewas di tempat kejadian perkara. Sedangkan, pelaku atau pengemudi taksi tersebut langsung diamankan bersama dengan mobil yang dikemudikan dan motor korban sebagai barang bukti. Dari kejadian ini, pihak Satlantas Polres Merauke melakukan olah TKP dipimpin langsung Kaunit Laka Aipda Tommy Tomba bersama dengan anggotanya.
“Dari hasil TKP, kesalahan ada di pengemudi taksi yang mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi apalagi menerobos lampu merah,’’ kata Kasat Lantas.
Karena itu, lanjut dia, pengemudi taksi merah tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka yang karena kelalaianya menyebabkan orang lain kehilangan nyawanya. (ulo/tri)