
MERAUKE-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke Raymond, SH menuntut terdakwa Fredi Richardo A. Apay selama10 tahun atas pembunuhan istrinya Mariana Agnela Kewat dengan menggunakan senapan angin pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke minggu lalu.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang pembunuhan. Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Evi Ernawati Kristina, SH, mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya pada sidang lanjutan yang digelar, Kamis (24/10).
PH Terdakwa menilai bahwa terdakwa tidak terbukti Pasal 338 KUHP sebagaimana surat dakwaan JPU, namun terdakwa terbukti Pasal 359 KUHP. Karena itu, PH memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa dengan pertimbangan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa mempunyai anak yang sangat membutuhkan perlindungan dan perhatian sepenuhnya dari seorang ayah, tidak berbelit-belit di persidangan dan masih muda.
Atas pledoi PH terdakwa tersebut, JPU Raymond menyampaikan akan memberikan tanggapan secara tertulis. Hakim Rizky Yanuar, SH, MH yang memimpin sidang tersebut menyatakan ditunda sampai Kamis (31/10) depan dengan agenda tanggapan JPU. (ulo/tri)