Dituntut 10 Tahun, PH Terdakwa Minta Keringanan

By
Terdakwa saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda  pembacaan pledoi  dari PH terdakwa atas  tuntutan 10 tahun penjara dari JPU sebelumnya, di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (24/10).  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke Raymond, SH  menuntut  terdakwa Fredi Richardo A. Apay selama10 tahun atas pembunuhan  istrinya Mariana Agnela Kewat dengan  menggunakan senapan  angin pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke minggu  lalu.  

  Oleh Jaksa   Penuntut Umum, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan    bersalah melanggar Pasal 338 KUHP  sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut  Umum  tentang  pembunuhan. Atas tuntutan   tersebut, Penasihat Hukum   terdakwa  Evi Ernawati  Kristina, SH, mengajukan    pledoi  atau pembelaan   terhadap kliennya pada sidang lanjutan yang   digelar, Kamis (24/10).   

   PH Terdakwa  menilai  bahwa  terdakwa  tidak  terbukti    Pasal 338 KUHP sebagaimana surat dakwaan  JPU, namun  terdakwa  terbukti  Pasal 359 KUHP. Karena  itu,  PH memohon   kepada Majelis Hakim  untuk menjatuhkan  hukuman yang seringan-ringannya  kepada terdakwa dengan pertimbangan    terdakwa belum pernah   dihukum,  terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi,  merupakan   tulang  punggung keluarga, terdakwa mempunyai  anak yang sangat membutuhkan perlindungan dan perhatian sepenuhnya dari seorang ayah, tidak berbelit-belit   di persidangan dan  masih muda. 

   Atas pledoi PH terdakwa  tersebut, JPU  Raymond menyampaikan  akan memberikan tanggapan secara tertulis. Hakim  Rizky Yanuar, SH, MH yang memimpin    sidang  tersebut menyatakan ditunda sampai Kamis  (31/10) depan dengan agenda tanggapan JPU. (ulo/tri)  

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: