Dokter Spesialis dan Umum Maksimal 3 Izin Praktek

By

MERAUKE-Harapan  pihak Rumah Sakit  (Rumkit) TNI AD Jenderal TNI LB  Moerdani untuk mendapatkan  praktek dokter spesialis di Merauke yang masih sangat  terbatas, tampaknya  tidak mudah. Pasalnya, baik dokter spesialis maupun dokter umum  hanya diperbolehkan memiliki 3 izin untuk praktek di rumah sakit maupun buka praktek sendiri. 

   Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevile R. Muskita, sesuai dengan persyaratan seorang dokter baik spesialis maupun umum hanya  diperbolehkan memiliki 3 izin praktek.  Sementara untuk Kabupaten Merauke, jelas Nevile, rata-rata dokter spesialis tersebut pertama sebagai dokter RSUD Merauke, kemudian izin keduanya membuka praktek mandiri  atau praktek swasta. 

   “Kemudian izin ketiga, mungkin sudah ada di Rumah Sakit Angkatan Laut maupun  di Rumah Sakit Bunda Pengharapan (RSBP) Merauke,” jelasnya.  

   Jika  sudah mendapatkan izin di 3 tempat  tersebut, maka sesuai aturan, lanjut Nevile  Muskita,  tidak bisa lagi untuk ke tempat lain. Kecuali, jika dokter yang  bersangkutan mencabut izin dari salah satu tempat praktek  tersebut dan memilih Rumkit  TNI AD Jenderal LB Moerdani.

    Nevile menjelaskan bahwa aturan  ini tidak hanya berlaku bagi dokter spesialis, namun juga untuk dokter umum. Ditanya apakah semua  dokter spesialis di Merauke sudah memiliki 3  izin praktek tersebut, Nevile mengaku belum tahu. 

   Namun  semuanya  kembali ke setiap dokter, baik spesialis  maupun dokter umum.  Diketahui bahwa  dokter spesialis di Merauke sampai saat ini masih sangat terbatas. Sedangkan untuk dokter umum sudah  mulai memadai dimana jumlahnya  lebih dari 100 dokter. Namun dokter umum tersebut, selain  tugas di kota sebagian juga tugas di puskesmas–puskesmas yang ada di kampung. (ulo/tri)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News