MERAUKE-Harapan pihak Rumah Sakit (Rumkit) TNI AD Jenderal TNI LB Moerdani untuk mendapatkan praktek dokter spesialis di Merauke yang masih sangat terbatas, tampaknya tidak mudah. Pasalnya, baik dokter spesialis maupun dokter umum hanya diperbolehkan memiliki 3 izin untuk praktek di rumah sakit maupun buka praktek sendiri.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevile R. Muskita, sesuai dengan persyaratan seorang dokter baik spesialis maupun umum hanya diperbolehkan memiliki 3 izin praktek. Sementara untuk Kabupaten Merauke, jelas Nevile, rata-rata dokter spesialis tersebut pertama sebagai dokter RSUD Merauke, kemudian izin keduanya membuka praktek mandiri atau praktek swasta.
“Kemudian izin ketiga, mungkin sudah ada di Rumah Sakit Angkatan Laut maupun di Rumah Sakit Bunda Pengharapan (RSBP) Merauke,” jelasnya.
Jika sudah mendapatkan izin di 3 tempat tersebut, maka sesuai aturan, lanjut Nevile Muskita, tidak bisa lagi untuk ke tempat lain. Kecuali, jika dokter yang bersangkutan mencabut izin dari salah satu tempat praktek tersebut dan memilih Rumkit TNI AD Jenderal LB Moerdani.
Nevile menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi dokter spesialis, namun juga untuk dokter umum. Ditanya apakah semua dokter spesialis di Merauke sudah memiliki 3 izin praktek tersebut, Nevile mengaku belum tahu.
Namun semuanya kembali ke setiap dokter, baik spesialis maupun dokter umum. Diketahui bahwa dokter spesialis di Merauke sampai saat ini masih sangat terbatas. Sedangkan untuk dokter umum sudah mulai memadai dimana jumlahnya lebih dari 100 dokter. Namun dokter umum tersebut, selain tugas di kota sebagian juga tugas di puskesmas–puskesmas yang ada di kampung. (ulo/tri)