
MERAUKE -Komisi C bidang pembangnan DPRD Kabupaten Merauke mempertanyakan pembangunan salah satu dari 3 Rumah Susun (Rusun) dalam rangka mendukung pelaksanaan PON di Papua, khususnya Merauke dibangun bukan di tanah pemerintah namun di tanah yayasan di Jalan Doremkay, Kelurahan Bambu Pemali Merauke.
Untuk mendapatkan penjelasan, Komisi C menghadirkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Merauke Paino, SIP, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Albertus Muyak, SE, M.Si dan Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Merauke, di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Merauke Nataniel Palittin, ST, mengungkapkan, rapat dengar pendapat ini terkait dengan pembangunan salah satu Rusun di Merauke dimana salah satunya rusun tersebut dibangun di salah satu tanah yayasan. ‘’Kita menghadirkan para pejabat terkiat agar kita bisa mengetahui duduk persoalan sebenarnya,’’ kata Nataniel Palittin.
Sebab, lanjut Nataniel Palittin bahwa dari sejumlah rapat yang dilakukan dengan instasi terkait selama ini pihaknya belum mendapatkan satu jawaban alasan pembangunan Rusun bukan di lahan pemerintah tersebut. Padahal, kata Nataniel Palittin, salah satu yang diharapkan setelah PON tersebut bahwa Rusun yang dibangun tersebut dapat dimanfaatkan untuk anak-anak Asli Papua dari pedalaman yang sekolah di kota yang selama ini memang kesulitan tempat tinggal.
Sekretaris Komisi C Sjafruddin menjelaskan bahwa dari rapat maupun konsultasi yang dilakukan ke pemerintah atasan diperoleh penjelasan bahwa ketiga rusun yang dibangun tersebut untuk mendukung pelaksanaan PON di Merauke.
Namun dalam penjelasan Kepala Dinas Perumahan Rakyat bahwa Rusun yang dibangun di Doremkay tersebut atas usulan dari pihak yayasan saat Presiden Republik Indonesia berkunjung ke Merauke beberapa waktu lalu. Menurutnya, dari 3 rusun yang dibangun di Merauke hanya rusun yang dibangun di Kompleks Musamus yang diusulkan oleh Dinas Perumahan Rakyat yang diperuntukan untuk pegawai negeri sipil Lingkup Pemkab Merauke.
Sedangkan yang dibangun di PUPR, kata Paino merupakan usulan dari Perumahan Rakyat PU PR sendiri. Namun penjelasan Paino ini berbeda dengan penjelasan yang disampaikan Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Merauke yang menurutnya bahwa pembangunan 3 rusun di Merauke tersebut untuk mendukung pelaksanaan PON di Merauke.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah Kabupaten Merauke Albertus Muyak, mengungkapkan bahwa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merauke sebenarnya banyak. Hanya diakui bahwa selama ini antara pimpinan OPD kurang koordinasi sehingga pembangunan Rusun tersebut tidak dibangun di tanah milik pemerintah. ‘’Kami akui bahwa koordinasi antara pimpinan OPD selama ini masih kurang, sehingga terjadi seperti ini,’’ pungkas Alberth Muyak. (ulo)