DPRD Siap Bentuk Pansus Perjuangkan Kursi Adat

By
Ir. Drs Benjamin Latumahina

MERAUKE-Ketua Sementara  DPRD Kabupaten  Merauke  Ir. Drs Benjamin Latumahina mengungkapkan bahwa  pihaknya siap  untuk mengakomodir dan memperjuangkan aspirasi masyarakat  adat terkait  dengan   tambahan kursi   khusus   ke pemerintah pusat   dengan membentuk  Pansus atau Panitia Khusus. Namun   untuk membentuk pansus  ini, lanjutnya, yang harus dilakukan terlebih dahulu   adalah membentuk alat kelengkapan dewan. 

  ‘’Kalau   alat kelengkapan  dewan terbentuk dan  pimpinan  defenitif  terbentuk barulah kita bisa membentuk pansus,’’ tandasnya.     

  Untuk pimpinan  defenitif yang terdiri dari ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II DPRD Kabupaten  Merauke, menurut  Benjamin Latumahina, setelah      alat kelengkapan  dewan semua  telah terbentuk dan disahkan kemudian mengajukan   nama  calon pimpinan DPRD  Kabupaten Merauke  periode  2019-2024  ke  gubernur lewat   bupati untuk mendapatkan SK pengesahan. 

   Setelah   mendapat SK pengesahan dari  gubernur selanjutnya   dilakukan pelantikan pimpinan dewan.  Untuk  pimpinan dewan  tersebut, lanjutnya, masing-masing  pimpinan parpol   telah menyerahkan  nama calon pimpinan  dewan. Untuk   NasDem, Ir. Drs. Benjamin I.R. Latumahina sebagai   ketua,    untuk PKB Hj. Almoratus  Solikha, S.HI sebagai wakil ketua I dan   untuk Golkar Dominikus Ulukyanan sebagai wakil ketua II. 

    Seperti    diketahui, bahwa terkait dengan hasil Pemilihan Umum  pada 17   April  2019 lalu dimana   dari 30 anggota  DPRD  Kabupaten Merauke  hanya 3  orang Asli Marind    yang terpilih  sebagai anggota DPRD Kabupaten Merauke  periode 2019-2024.     Hasil ini tidak menunjukan  keseimbangan  apalagi  Marind sebagai  pemilik  hak ulayat atas tanah  Kabupaten Merauke. Karena itu, Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Merauke menggelar aksi demo  menuntut tambahan  kursi  untuk mengakomodir  anak-anak asli Marind   tersebut duduk di DPRD Merauke. 

   Bahkan lembaga adat Marind  telah memasang atau tanam sasi di depan   Kantor  DPRD  Kabupaten Merauke. Secara adat, sasi   yang ditanam  tersebut merupakan sebuah   janji  dimana baru akan dicabut apabila tuntutan yang disampikan  telah  diakomodir. Sasi  yang ditanam tersebut sampai sekarang  ini masih    terpasang di  depan halaman  Kantor  DPRD  Kabupaten Merauke. (ulo/tri)   

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: