
MERAUKE-Sejak penetapan syarat minimal calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Merauke, sampai Kamis (7/11) kemarin, jumlah bakal calon perseorangan yang datang mengambil foto copy formulir dukungan dari masyarakat tersebut sebanyak 2 orang.
“Sampai sekarang ini baru tercatat dua orang yang datang mengambil formulir tersebut,” kata Ketua KPU Kabupate Merauke Theresia Mahuze, SH ketika ditemui, kemarin.
Menurutnya, kedua orang tersebut adalah Felix Liem Gebze dan Kemal May. “Tapi untuk Pak Kemal May, bukan yang bersangkutan datang mengambil langsung tapi mungkin tim suksesnya,’’ jelasnya.
Sebenarnya ada lagi satu lagi yang datang mengambil formulir tersebut, namun saat ditanya siapa yang akan maju tidak menyebutkan nama. Menurutnya, pengambilan formulir tidak ada batas waktu, namun pada tanggal 25 November 2019 pihaknya akan mengumumkan untuk penyerahan dokumen dimulai tanggal 15 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.
“Tanggal 25 November 2019 itu hanya pengumuman bahwa mulai tanggal 15 Desember 2019 mulai penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan sampai batas waktu 5 Maret 2019,” terangnya.
Dikatakan, formulir ini warga yang memberikan dukungan tidak hanya menyebutkan bakal calon bupatinya namun juga bakal calon wakil bupatinya. Sehingga para bakal calon perseorangan tersebut sudah harus mencatumkan pasangan wakilnya.’’Kalau hanya menyebutkan nama bakal calon bupatinya itu belum memenuhi syarat. Jadi harus menyatakan dukungan kepada bakal calon wakil bupatinya dan bakal calon wakil bupatinya,” jelasnya.
Diketahui pula bahwa foto copy KTP yang akan ditempel pada formulir dukungan tersebut adalah foto KTP elektronik. Diketahui, jumlah syarat dukungan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan untuk Kabupaten Merauke adalah 14.853 dukungan yang harus tersebar di 11 dari 20 distrik yang ada di Kabupaten Merauke. (ulo/tri)